Hasil Diskusi Tentang Penilaian

Ringkasan Juknis Penilaian
a. SMK
• Hasil belajar seorang peserta didik tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.
• Melakukan penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD), ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada semester genap.

Penilai No Jenis
Penilaian Unsur yang terlibat Ruang lingkup
materi Bentuk Administrasi Penilaian
Produktif Normatif dan Adaptif
Pendidik 1 Ulangan Harian (Penilaian pro-ses akhir KD/tatap muka) Guru KD KHS KHS
2 Ulangan Tengah Semester (Penilaian akhir beberapa KD atau akhir sebuah SK) Guru
(Internal/QA)
dan Unsur Eksternal/ QC Beberapa KD atau SK KHS/Skill Passport KHS
3 Ulangan Akhir Semester Ganjil (komprehensif, seluruh kompe-tensi dalam satu semester)

Guru,
dan Unsur Eksternal Dapat berupa beberapa KD atau SK • KHS/ Skills
• Passport
• Laporan
Hasil
Belajar
• Leger • Raport
• Leger
Pendidik (Satuan Pendidikan)
1 Ulangan Kenaikan Kelas/ akhir semester genap Guru dan Unsur Eksternal SKL yang dipelajari pada tahun yang bersangkutan • KHS/Skill
Passport
• Laporan
Hasil
Belajar
• Transkrip
• Leger • Raport
• Leger

Penilai No Jenis
Penilaian Unsur yang terlibat Ruang lingkup
materi Bentuk Administrasi Penilaian
Produktif Normatif dan Adaptif

2
Ujian Sekolah • Sekolah, Pemerintah
• (Internal/QA dan atau Eksternal/QC)
Mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN untuk seluruh SKL yang sudah diajarkan • KHS/ Skills
• Passport
• Laporan
Hasil
Belajar
• Translrip
• Ijazah
• Leger • Ijazah
• Transkrip
• Leger
Pemerintah
1 Ujian Nasional (UN) Pememrintah dan Du/Di Seluruh SKL Ujian Nasional • Transkrip
• Ijazah
• SKHUN
• Sertifikat Kompetensi • Ijazah
• SKHUN
• Leger

1. KKM Program Normatif dan Adaptif
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator program normatif dan adaptif adalah 75%.
• KKM program normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran
• KKM program produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing kompetensi dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.
• Data penilaian unjuk kerja adalah skor yang diperoleh dari pengamatan terhadap unjuk kerja peserta didik dari suatu kompetensi. Skor diperoleh dari format penilaian unjuk kerja, berupa daftar ceklist.
• Nilai yang dicapai oleh peserta didik dalam suatu unjuk kerja adalah tingkat ketercapaian indikator pada setiap KD. Nilai unjuk kerja suatu kompetensi ditetapkan berdasarkan skor KD terendah.
A. Penetapan Teknik Penilaian
Dalam memilih teknik penilaian hendaknya mempertimbangkan ciri indikator, contoh:
1. Apabila tuntutan indikator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk kerja (performance).
2. Apabila tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, maka teknik penilaiannya adalah tertulis.
3. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap indikator dalam suatu Kompetensi Dasar (KD) diberikan skor 0% – 100%. Kriteria ideal pencapaian masing-masing indikator adalah lebih dari 70%, tetapi sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator (misalnya: mulai dari 50%), dengan rasional acuan: tingkat kemampuan akademis peserta didik, kompleksitas indikator, dan ketersediaan daya dukung guru serta sarana dan prasarana. Kriteria ketuntasan untuk masing-masing Kompetensi Dasar (KD) adalah terpenuhinya indikator yang dipersyaratkan dunia kerja yaitu kompeten atau belum kompeten dan diberi lambang/skor 7,00 bila memenuhi persyaratan minimal.
4. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang telah tuntas  50%, peserta didik dapat mempelajari KD berikutnya dengan mengikuti remedial untuk indikator yang belum tuntas, Sebaliknya, apabila nilai indikator dari suatu KD < KKM, artinya peserta didik belum menuntaskan indikator. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang belum tuntas > 50%, peserta didik belum dapat mempelajari KD berikutnya (artinya harus mengulang KD tersebut).

Contoh: Penghitungan nilai KD dan ketuntasan belajar suatu mata pelajaran.

Kompetensi Dasar Hasil Belajar Indikator KKM Perolehan Nilai Ketuntasan
Menyimpulkan bahwa tiap wujud benda memiliki sifatnya masing-masing dan dapat mengalami perubahan 1. Mendeskripsikan sifat-sifat benda padat, cair, dan gas
 Mendeskripsikan benda padat berdasarkan sifatnya.
 Menunjukkan bukti tentang sifat benda cair.
 Menunjukkan bukti tentang sifat benda gas 70%

70%

60% 70

69

69 Tuntas

Belum tuntas

Tuntas
2. Mendemonstrasikan bahwa beberapa benda dapat melarutkan benda lainnya  Menunjukkan benda padat yang dapat dilarutkan pada benda cair.
 Mengidentifikasi benda cair yang dapat melarutkan benda padat.
 Mengartikan larutan dan pelarut 60%

70%

60% 61

80

90 Tuntas

Tuntas

Tuntas
Nilai indikator pada hasil belajar No.1 cenderung 70, jadi nilai hasil belajar No.1 adalah 70 atau 7,00.
Nilai indikator pada hasil belajar No.2 bervariasi, dihitung nilai rata-rata indikator. Jadi nilai hasil belajar No.2 :
;  Dengan demikian nilai KD =
Pada hasil belajar No.1, indikator No.2 belum tuntas. Jadi peserta didik perlu mengikuti remedial untuk indikator No.2.
b. Buku Laporan (Rapor)
Rapor adalah buku laporan hasil belajar peserta didik yang secara administratif dilaporkan setiap satu semester, untuk semua mata pelajaran yang ditempuhnya dengan tuntas. Bagi mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan tidak dimasukan ke dalam rapor. Untuk mengatasi hal tersebut sekolah dapat menerbitkan rapor sementara. Format dan isi laporan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian.
(Lampiran 4. Contoh Format Rapor).
Penjelasan dan contoh format rapor, serta tata cara pengisiannya dapat dilihat pada Buku Petunjuk teknis Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMK (Rapor SMK).
• Jika peserta didik masih belum menuntaskan indikator, HB, KD, dan SK pada lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran sampai batas akhir tahun ajaran, maka peserta didik tersebut harus mengulang di kelas yang sama.
• Apabila dalam penilaian yang dirancang berdasarkan indikator dari sebuah KD mengandung aspek/ranah pengetahuan, maka proses pembelajaran harus membahas tentang pengetahuan, apabila ada penilaian motorik, maka proses pembelajaran harus ada kegiatan praktik, dan apabila ada penilaian sikap, maka dalam pembelajaran harus ada proses pembentukan sikap.
• Walaupun prinsip pembelajaran berbasis kompetensi maju terus, namun bila 3 (tiga) kompetensi yang dipelajari di kelas IX dan X tidak mencukupi maka sekolah dapat menetapkan bahwa peserta didik mengulang secara keseluruhan di tingkat semula.
• Sekolah dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal (KKMstandar = 75) dan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan ideal secara bertahap sampai tercapai standar minimal program keahlian tersebut.
F. Kenaikan Kelas
• Kriteria kenaikan kelas ditentukan melalui rapat dewan pendidik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
• Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester dua, dengan pertimbangan SK/KD yang belum tuntas pada semester satu harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
• Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas ke kelas XI atau kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang merupakan prasyarat dari Standar Kompetensi (SK) berikutnya.
• Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas harus mengulang seluruh pelajaran di tingkat tersebut.
• Sekolah dapat menambah/menyesuaikan kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik, kemampuan dan kebutuhan setiap sekolah.
• Nilai yang dicantumkan untuk mata pelajaran normatif, adaptif dan muatan lokal yang dicantumkan adalah nilai rata-rata dari SK mata pelajaran tersebut;
• Sedangkan nilai yang dicantumkan untuk mata pelajaran produktif adalah nilai terendah dari kompetensi dasar.
b. SMA
 Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi/ranking seseorang terhadap kelompoknya.
 Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %.
 Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua).
 Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
 Proses pembelajaran berbasis kompetensi menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan penilaian berkelanjutan.
 Apabila pada salah satu semester terdapat SK/KD mata pelajaran tertentu yang belum mencapai ketuntasan belajar dalam semester yang bersangkutan, maka laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik setelah dilakukan program remidial, dicantumkan pada semester berikutnya.
 Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual.
 Prinsip-prinsip utama pembelajaran tuntas adalah:
a. Kompetensi yang harus dicapai peserta didik dirumuskan dengan urutan yang hirarkis;
b. Evaluasi yang digunakan adalah penilaian acuan patokan, dan setiap kompetensi harus diberikan feedback;
c. Pemberian pembelajaran remedial serta bimbingan yang diperlukan;
d. Pemberian program pengayaan bagi peserta didik yang mencapai ketuntasan belajar lebih awal.
 Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
 Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%;
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%;
c. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%;
d. Pemanfaatan tutor teman sebaya.
 Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang.
 Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
 PENGAYAAN
 Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
 Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
 Pada kolom hasil diisi nilai hasil ulangan ulang, walaupun nilai yang nantinya diolah adalah sebatas tuntas
 Laporan Hasil Belajar (LHB) atau rapor adalah laporan kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester. Laporan prestasi mata pelajaran, berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Nilai pada rapor merupakan gambaran pencapaian kemampuan peserta didik dalam satu semestar. Nilai tersebut berasal dari nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester. Oleh karena itu, kedudukan atau bobot nilai Ulangan Harian sama atau lebih besar dari nilai Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester (Model Penilaian Kelas SMA/MA: Puskur Balitbang Depdiknas).
Rambu-rambu
 Nilai pada rapor merupakan gambaran pencapaian kemampuan peserta didik dalam satu semester. Nilai tersebut berasal dari nilai Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester,dan Ulangan Akhir Semester.
 Kedudukan atau bobot nilai Ulangan Harian, Nilai Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester/Nilai Ulangan Kenaikan Kelas merupakan kebijakan satuan pendidikan yang dirumuskan bersama dengan dewan guru.
 Hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi satuan pendidikan dalam menentukan kedudukan atau bobot adalah cakupan indikator yang diukur, konsistensi dan kontinuitas pengukuran pencapaian kompetensi sehingga kedudukan atau bobot nilai Ulangan Harian sama atau lebih besar nilai Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir Semester/Nilai Ulangan Kenaikan kelas
 Contoh 1. Pembobotan nilai Ulangan Harian lebih besar dari Ulangan Tengah Semester dan Ulangan Akhir Semester, misal: 50% – 25% – 25%
Mata Pelajaran Sosiologi :
• Nilai Ulangan Harian = 75
• Nilai Ulangan Tengah Semester = 70
• Nilai Ulangan Akhir Semester = 60
• Jadi Nilai pada rapor = (50% x 75) + (25% x 70) + (25% x 60) = 37,5 + 17,5 + 15 = 70
 KKM harus ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil empirik penilaian, yang berarti KKM tidak bisa diubah pada tengah semester (Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, BAB II Butir A);
 Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi pengetahuan dan praktik dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 -100 (angka 100% merupakan kriteria ideal). Satuan pendidikan dapat menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) di bawah nilai ketuntasan belajar ideal
 Penilaian akhlak mulia dan kepribadian peserta didik, harus dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan. Hasil penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian dimaksud, diolah dan dianalisis oleh guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor yang dirangkum dalam 10 (sepuluh) aspek penilaian yang mencakup: 1) Kedisiplinan, 2) Kebersihan, 3) Kesehatan, 4) Tanggungjawab, 5) Sopan santun, 6) Percaya diri, 7) Kompetitif, 8) Hubungan sosial, 9) Kejujuran, 10) Pelaksanaan ibadah ritual. (SK Dirjen Mandikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008, pada Lampiran Penulisan LHB, BAB II, Butir B. 5).
 kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM tersebut;
 peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran;
 peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.
 Hasil pekerjaan peserta didik untuk setiap penilaian dikembalikan kepada masing-masing peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik misalnya, mengenai kekuatan dan kelemahannya. Ini merupakan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk (a) mengetahui kemajuan hasil belajarnya, (b) mengetahui kompetensi yang belum dan yang sudah dicapainya, (c) memotivas diri untuk belajar lebih baik, dan (d) memperbaiki strategi belajarnya.
 Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik sebagai tindak lanjut hasil analisis meliputi:
1) Pelaksanaan program remedial untuk peserta didik yang belum tuntas (belum mencapai KKM) untuk hasil ulangan harian dan memberikan kegiatan pengayaan bagi peserta didik yang telah tuntas;
2) Pengadministrasian semua hasil penilaian yang telah dilaksanakan.

c. SMK
JUKNIS LAPORAN HASIL BELAJAR SMK 2006 (sebelum ada permen standar penilaian)
 Porsi waktu pemelajaran setiap kompetensi/mata pelajaran pada Kurikulum SMK tidak dirancang per satuan waktu semester atau tahun, tetapi dirancang berdasarkan kebutuhan waktu untuk menguasai kompetensi secara tuntas. Karena itu penyelesaiannya pun tidak boleh dipaksakan supaya terkait dengan akhir semester atau akhir tahun. Ulangan/tes/ujian dilaksanakan atas dasar penyelesaian program belajar yang ditempuh, bukan atas dasar akhir semester atau akhir tahun.
 Konsisten dengan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi, laporan hasil belajar siswa –selanjutnya disebut Laporan Hasil Belajar Siswa — bisa dikeluarkan kapan saja sesuai dengan kebutuhan, melaporkan apa yang telah dicapai oleh peserta didik pada saat laporan itu dibuat. Jika berdasarkan tuntutan administratif harus dikeluarkan Laporan Hasil Belajar Siswa setiap akhir semester/akhir tahun, maka isi yang dilaporkan adalah semua hasil belajar yang telah dicapai pada saat laporan itu dikeluarkan. Sedangkan kompetensi yang masih ditempuh (sedang berjalan) tidak harus dilaporkan.
 Sesuai dengan prinsip pemelajaran berbasis kompetensi (competency-based education and training), penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) harus mampu mengukur dan menilai aspek-aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing kompetensi, tetapi dilakukan secara terpadu. Karena itu, nilai yang keluar harus merupakan nilai kompetensi yang menggambarkan kemampuan unjuk kerja (performance) secara utuh, dan bukan nilai aspek-aspek secara parsial.
 Kurikulum berbasis kompetensi pada prinsipnya tidak mengenal kenaikan kelas atau tingkat, setiap siswa mengikuti program dengan cara maju berkelanjutan; yaitu pindah dari satu kompetensi/subkompetensi ke kompetensi/subkompetensi berikutnya setelah kompetensi/ subkompetensi yang dipelajari dinyatakan kompeten (lulus), sesuai kriteria yang ditetapkan.
 Nilai yang dimasukkan pada Buku Laporan Pendidikan adalah nilai terendah dari subkompetensi masing-masing mata pelajaran/kompetensi.
 Pelanjutan program pembelajaran (yang terkait dengan program pembelajaran sebelumnya) dapat dilaksanakan apabila hasil belajar untuk setiap kompetensi/ subkompetensi program pembelajaran sebelumnya telah dinyatakan kompeten berdasar kriteria ketuntasan minimal.
Sosialisasi ktsp smk 2007 (Setelah permen standar penilaian)
 KRITERIA: 0% – 100%
 IDEAL: 75%
 SEKOLAH MENETAPKAN SENDIRI DGN PERTIMBANGAN: KEMAMPUAN AKADEMIS SISWA, KOMPLEKSITAS INDIKATOR, DAYA DUKUNG : GURU, SARANA
 PELAKSANAAN PROGRAM REMEDIAL
 TATAP MUKA DENGAN GURU
 BELAJAR SENDIRI → dinilai
 KEGIATAN: MENJAWAB PERTANYAAN,MEMBUAT RANGKUMAN
 MENGERJAKANUGAS, MENGUMPULKAN DATA.
 PADA ATAU DI LUAR JAM EFEKTIF
 Ketuntasan Belajar
Berisi tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM)per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan memper-timbangkan hal-hal sbb:
– Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
– Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal
– Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria ideal, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
d. SMP
JUKNIS SMP
 Nilai rapor merupakan rata-rata nilai ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas. Pada dasarnya bobot masing-masing nilai ditetapkan oleh sekolah. Namun demikian, bobot ulangan harian disarankan sama atau lebih dari jumlah bobot ulangan tengah semester dan akhir semester. Berikut disajikan beberapa contoh pembobotan dan penghitungan nilai rapor.
 Semua nilai mata pelajaran dinyatakan dengan angka skala 0 – 100. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus diberi pembelajaran dan penilaian remedial sehingga mencapai ketuntasan. Bila dalam waktu yang tersedia (hingga akhir semester) yang bersangkutan belum juga mencapai KKM, pencapaian/nilai tertinggi yang ia peroleh yang dimasukkan ke dalam rapor.

1. Hasil Sharing
 SMK 1 Banyumas : Penilaian di sekolah kami tidak mengambil nilai yang terendah.
Pengawas : sepanjang pengetahuan saya itu juknis sebelum ada permendiknas no. 20/2007, sehingga setelah keluar permen sudah tepat jika penilaian menyesuaikan permen yang ada sekarang.
 SMA Negeri Wangon : Di sekolah kami nilai tugas menggunakan rumus (2UH+1tugas)/3.
Pengawas : saya kira sudah tepat, dan penentuan rumus tugas itu menjadi kebijakan masing-masing sekolah atau guru.
 SMK Negeri Purwojati : Di sekolah kami penilaian produktif menggunakan bobot 30% ulangan teori, 70% ulangan praktek.
Pengawas : Boleh-boleh saja yang terpenting hasil akhir pada nilai raport merupakan akumulasi dari ulangan harian(UH), ulangan tengah semester(UTS), dan ulangan akhir semester(UAS) dengan bobot UTS, dan UAS sama atau lebih rendah dari UH.
 SMA Negeri Sokarja : Sekolah kami sudah membuat kebijakan bahwa yang diremidi adalah hanya ulangan harian sementara UTS dan UAS tidak boleh diremidi, tapi ada masalah ketika UH sudah tuntas tetapi nilai UTS dan UAS rendah sehingga ketika dicampur menggunakan rumus yang ada tidak mencapai KKM, akhirnya kami membuat rumus konversi agar bisa mencapai KKM.
Tanggapan dari SMA 2 Purwokerto : untuk konversi jangan dilegalkan atau diformalkan dengan membuat rumus karena tidak etis, sebaiknya dibelakang meja dengan diserahkan kepada guru untuk menjustifikasi perlu penambahan nilai atau tidak. Toh bila ada yang tidak tuntas ada klausul yang memperbolehkan bahwa dalam kenaikan kelas boleh ada mapel yang tidak tuntas maksimal 3 mapel.
Pengawas : Saya pikir tepat apa yang disampaikan wakil dari SMA Negeri 2 Purwokerto.
SMA Negeri Sokaraja : Kami sudah menyusun system penilaian yang secara otomatis bila rapor muncul nilai tertentu maka akan muncul pula komentar yang sudah diprogram.
Pengawas : Sekolah lain dapat meniru bila dipandang efektif.
SMA Negeri Sokaraja : Sekolah kami menugaskan kepada MGMP matematika untuk meneliti pembobotan antara nilai UH, UTS dan UAS yang paling efektif untuk sekolah, ternyata hasilnya yang dianggap paling pas proporsinya 3UH:1UTS:1UAS.
Pengawas : Bagus, sekolah lain bisa memakai proporsi itu bila cocok untuk sekolahnya.
 SMA Negeri 2 Purwokerto : Pengawas menyampaikan bila dalam hitungan KKM suatu mapel diperoleh 65 sekolah bisa saja menetapkan 70. Menurut kami menyulitkan secara administrative sehingga menurut saya lebih tepat KKM ditetapkan apa adanya sesuai hitungan yang diperoleh.
Pengawas : Bagi saya walaupun tidak ada panduan yang menyatakan itu boleh/bisa, tetapi kalau KKM itu sebagai sebuah target atau cita-cita, memungkinkan untuk ditetapkan lebih dari hitungan yang ada.
 Pengawas : Bagaimana pelaksanaan pembelajaran remedial di sekolah Bapak/Ibu?
SMA Negeri 2 Purwokerto : Di sekolah kami bagi anak yang belum tuntas sampai batas pembagian rapot, maka nilai dalam rapot masih dikosongi, dan sekolah memberi batas waktu penuntasan sampai akhir januari.
Pengawas : Sebaiknya sekolah menentukan secara tegas tentang batas penuntasan belajar sehingga tidak akan terjadi sudah kelas 3 siswa akan mengikuti ujian nilai masih banyak yang kosong akhirnya menyulitkan semua pihak. Oleh karena itu kita sepakati bahwa batas penuntasan belajar, maksimal sebelum akhir semester genap pada tahun berjalan.

Purwokerto, 6 januari 2012
Pengawas SMK
Drs. Ahmad Nurul Huda, M.M.

Panduan Pengembangan RPP

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.

PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.

Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Dit. PSMA (yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan RPP.
B. Tujuan

Penyusunan Panduan ini bertujuan :
1. Menjelaskan pengertian RPP;
2. arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
3. Menjelaskan komponen RPP
4. Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
5. Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP.
C. Manfaat

Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.

Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.

Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.

BAB II
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Pengertian

Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke¬giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

B. Komponen RPP

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:
1. Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. satuan pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program studi,
e. mata pela¬jaran atau tema pelajaran,
f. jumlah pertemuan.
2. standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemam¬puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter¬tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe-tensi dalam suatu pelajaran.
4. indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai¬an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera¬sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. tujuan pembelajaran,
menggambarkan proses dan ha¬sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. materi ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro¬sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe¬tensi.
7. alokasi waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan un¬tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela¬jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi¬lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ¬asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. kegiatan pembelajaran :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un¬tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di¬lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang¬kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un¬tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul¬an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom¬petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom¬petensi.
C. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea¬tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba¬caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke¬giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten¬si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako¬modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra¬si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
D. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.

Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas¬, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
c. Indikator merupakan:
 ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
 penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
 dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
 rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
 digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
d. Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.

2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1. mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
2. menyebutkan bagian-bagian jantung.
3. merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4. mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

3. Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a. Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b. Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.

5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a. Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Pendahuluan
 Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
 Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
 Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
 Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
 Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelak-sana¬an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

2. Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

3. Kegiatan penutup
 Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
 Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
 Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi-/pengayaan.

b. Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

Contoh minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

A. Identitas
Nama Sekolah : ……………………………..
Mata Pelajaran : ……………………………..
Kelas, Semester : ……………………………..
Standar Kompetensi : ……………………………..
Kompetensi Dasar : ……………………………..
Indikator : ……………………………..
Alokasi Waktu : ….. x … menit (… pertemuan)

B. Tujuan Pembelajaran
C. Materi Pembelajaran
D. Metode Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
 Kegiatan Awal
 Kegiatan Inti
 Kegiatan Penutup
Pertemuan 2
 Kegiatan Awal
 Kegiatan Inti
 Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber Belajar
G. Penilaian
Mengetahui
Kepala Sekolah……………….,                      Guru Mata Pelajaran,

……………………………                                  . ……………………….
NIP.                                                            NIP.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Pendidikan Kewarganegaraan

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : SMK Villa Anggrek
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : X / 1
Pertemuan Ke : 1 dan 2
Alokasi Waktu : 4 jam pelajaran

Standar Kompetensi : Memahami hakekat bangsa dan negara Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan Hakekat bangsa dan negara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Unsur terbentuknya negara

Indikator : – Mendeskripsikan peran dan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial
– Mendeskripsikan pengertian bangsa
– Menganalisis unsur-unsur terbentuknya bangsa
– Menerapkan perilaku yang mencerminkan sikap kasih sayang kepada sesama makhluk hidup dan alam sekitarnya

Tujuan Pembelajaran : – Siswa dapat mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial, memiliki rasa kasih sayang ke sesama makhluk hidup dan alam sekitarnya, serta dapat menganalisis pengertian bangsa.
– Siswa dapat mendeskripsikan unsur-unsur terbentuknya bangsa
Materi Pembelajaran : Bangsa dan Negara
• Hakekat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
• Peran makhluk hidup dan alam sekitarnya dalam ekosistem
• Hakekat bangsa
Unsur-unsur terbentuknya negara
• Rakyat
• Wilayah
• Pemerintah yang berdaulat
• Pengakuan dari negara lain

Metode/model pembelajaran: Diskusi
Debat

Langkah-langkah Kegiatan:
Pertemuan 1
Kegiatan Pendahuluan
• Absensi (dapat dilakukan dilalam kegiatan inti) dan Apersepsi
• Guru menjelaskan kompetensi yang akan dicapai, teknik penilaian yang digunakan serta kegiatan yang akan dilaksanakan
• Siswa dikelompokkan ke dalam kelompok berdasarkan informasi awal yang sudah diperoleh sebelum KBM berlangsung.
• Tiap kelompok diberi materi dengan topik a. Mahluk individu, b. Mahluk sosial, c. Peran makhluk hidup dan alam sekitarnya dalam ekosistem atau d. Pengertian bangsa

Kegiatan Inti
• (Dalam kelompok) Mendiskusikan dan mendeskripsikan berdasarkan berbagai sumber topik yang ditugaskan
• Setiap anggota kelompok berpindah ke kelompok lain yang membahas topik yang berbeda. Anggota tsb menjelaskan dan berdiskusi dengan anggota kelompok lain yang didatangi tentang isi topik dari kelompok asal.
• Setiap anggota kelompok kembali kekelompok asal dan mendiskusikan masukan-masukan yang didapat
• Wakil dari tiap kelompok mempresentasikan hasil kelompoknya

Kegiatan Penutup
• Guru memberikan pelurusan berdasarkan presentasi setiap kelompok, agar tidak terjadi kesalahan konsep
• Guru bersama siswa mengambil kesimpulan akhir tentang topik-topik tersebut
• Guru melakukan pos tes secara lisan
• Guru bersama siswa melakukan refleksi
• Guru memberikan tugas kepada siswa untuk membuat laporan secara tertulis berdasarkan hasil diskusi kelas. Laporan tersebut diserahkan pada pertemuan berikutnya
• Guru menutup pelajaran dengan salam

Pertemuan 2
Kegiatan Pendahuluan
• Absensi dan Apersepsi
• Guru menjelaskan kompetensi yang akan dicapai, teknik penilaian yang digunakan serta kegiatan yang akan dilaksanakan
• Siswa dikelompokkan ke dalam 2 kelompok peserta debat yang satu pro dan yg lainnya kontra
• Guru memberikan tugas untuk membaca materi yang akan didebatkan oleh kedua kelompok tentang unsur-unsur terbentuknya negara dari berbagai sumber buku

Kegiatan inti
• Guru menunjuk salah satu anggota kelompok pro untuk berbicara kemudian ditanggapi atau dibalas oleh kelompok kontra demikian seterusnya sampai sebagian besar siswa bisa mengemukakan pendapatnya.
• Sementara siswa menyampaikan gagasannya guru menulis inti/ide-ide tentang unsur-unsur terbentuknya negara di papan tulis. Sampai sejumlah ide yang diharapkan guru terpenuhi
• Sampai batas waktu berakhir, bila ada unsur yang belum terungkap guru menambahkan konsep/ide tersebut.

Kegiatan Penutup
• Dari data-data di papan tulis tersebut, guru mengajak siswa membuat kesimpulan/rangkuman dan melakukan pelurusan agar tidak terjadi kesalahan konsep tentang unsur terbentuknya negara
• Guru melakukan pos tes secara lisan tentang materi yang dipelajari
• Guru bersama siswa melakukan refleksi
• Guru memberikan tugas kepada siswa untuk membuat laporan secara tertulis berdasarkan hasil diskusi kelas. Laporan tersebut diserahkan pada pertemuan berikutnya
• Guru menutup pelajaran dengan salam

Sumber Belajar : – Kewarganegaraan Kelas X, Nur Wahyu Rochmadi, Yudhistira
– Tata Negara Kelas III IPS, Budiyanto, Erlangga

Penilaian
Teknik Penilaian : Test Tertulis dan Lisan
Bentuk Instrumen : Tes Isian, tes Pilihan ganda, dan pengamatan
Contoh Instrumen : – Bangsa ditinjau dari aspek daerah, budaya dan politik dikemukakan oleh ……
a. Nur Wahyu Rochmadi
b. J. J. Rousseau
c. Hans Kohn
d. Ernest Renan
– Sebutkan 3 (tiga) unsur pembentuk bangsa !
– Jelaskan sifat negara Memonopoli !

Mengetahui, Cisarua, 17 Feb 2009

Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran,

…………………………. ………………………….
NIP. 131 ……. NIP. 131 ………

Panduan Umum Pengembangan Silabus

I. PENDAHULUAN

A. Gambaran Umum

Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam berbagai bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran agar dapat melayani keberagaman kebutuhan dan tingkat kemampuan peserta didik serta kebutuhan daerah/lokal dengan berbagai kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan untuk menetapkan ukuran minimal atau secukupnya, mencakup kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dilakukan, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan secara maju dan berkelanjutan sebagai upaya kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan utama untuk lebih memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yang bersangkutan.

Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yang mencakup komponen:

1. Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
2. Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik.

B. Pendidikan Berbasis Kompetensi

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, dan kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional harus tecermin pada kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan ikut menyejahterakan masyarakat. Lulusan suatu jenjang pendidikan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan serta berperilaku yang baik.

Untuk itu peserta didik harus mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan.

SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

SKL adalah satu dari 8 standar nasional pendidikan (SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita memiliki patok mutu, baik evaluasi bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro seperti efektivitas dan efisiensi program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK dan KD.

Selain mengacu pada SKL, pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran juga mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan oleh para pakar mata pelajaran, pakar pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:

1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan untuk mewujudkan karakter dan martabat bangsa.

2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran dirancang dengan memperhatikan keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.

3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan dalam diri peserta didik sebagai bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir dan belajar dengan cara mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.

5. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum mengembangkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, dan kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif, dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.

6. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke dalam lima pilar sesuai dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

7. Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Kompetensi mencakup keseluruhan dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan perilaku yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai dengan pendidikan menengah.

8. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, sambil memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yang dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat regional, nasional, dan global.

Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Sesuai dengan prinsip otonomi dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat buku pedoman cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yang meliputi dua macam, yaitu pedoman umum dan pedoman khusus untuk setiap mata pelajaran.

Pedoman umum pengembangan silabus memberi penjelasan secara umum tentang prosedur dan cara mengembangkan SK dan KD menjadi indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, sumber belajar. Sedangkan pedoman khusus menjelaskan mekanisme pengembangan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang disertai contoh-contoh untuk lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

C. Kurikulum Berbasis Kompetensi

Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi dan penilaian. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena merupakan konsekuensi dari pendidikan berbasis kompetensi. Di dalam SI dinyatakan bahwa: KTSP yang berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diperlukan untuk melayani perbedaan individual melalui program remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan dengan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, dan aktivitas untuk mengembangkan dan memiliki kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan asumsi bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu.

D. Pembelajaran Berbasis Kompetensi

Pembelajaran berbasis kompetensi adalah program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian hasil belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan standar minimum kompetensi yang harus dikuasai peserta didik. Sesuai pendapat tersebut, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi meliputi: (1) kompetensi yang akan dicapai; (2) strategi penyampaian untuk mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yang digunakan untuk menentukan keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan dengan jelas dan spesifik. Perumusan dimaksud hendaknya didasarkan atas prinsip “relevansi dan konsistensi antara kompetensi dengan materi yang dipelajari, waktu yang tersedia, dan kegiatan serta lingkungan belajar yang digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan perumusan kompetensi yang jelas dan spesifik, antara lain dengan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian oleh profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, dan telaah buku teks yang relevan dengan materi yang dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam kegiatan pembelajaran peserta didik akan terhindar dari mempelajari materi yang tidak perlu yaitu materi yang tidak menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tersebut terkait erat dengan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi adalah:
a. pemilihan dan perumusan kompetensi yang tepat.
b. spesifikasi indikator penilaian untuk menentukan pencapaian kompetensi.
c. pengembangan sistem penyampaian yang fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem penilaian.

Penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat untuk:
a. menghindari duplikasi dalam pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru harus benar-benar relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
b. mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan secara tertulis, siapa pun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu tidak akan bergeser atau menyimpang dari kompetensi dan materi yang telah ditentukan.
c. meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, dan kesempatan peserta didik.
d. membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolokukur SK.
e. memperbarui sistem evaluasi dan pelaporan hasil belajar peserta didik. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan peserta didik diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar peserta didik yang lain.
f. memperjelas komunikasi dengan peserta didik tentang tugas, kegiatan, atau pengalaman belajar yang harus dilakukan dan cara yang digunakan untuk menentukan keberhasilan belajarnya.
g. meningkatkan akuntabilitas publik. Kompetensi yang telah disusun, divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sehingga dapat digunakan untuk mempertanggungjawabkan kegiatan pembelajaran kepada publik.
h. memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih spesifik dan terperinci, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang dicapai.

E. Standar Kompetensi

1. Standar Kompetensi Lulusan SMA

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan untuk merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan SMA dapat dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang terdapat di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan SMA juga dapat dirumuskan berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai contoh di Australia, dalam mengatasi masalah relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan dunia industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang ditentukan oleh industri ke dalam kurikulum sekolah. “Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seseorang agar memiliki kompetensi untuk memasuki dunia kerja” (Adams, 1995: 3). Secara garis besar, kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud meliputi: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi dengan lingkungan kerja dan bekerja sama dengan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi menjadi tiga aspek, dengan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a. kognitif, meliputi tingkatan pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan penilaian.
b. afektif, meliputi pemberian respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c. psikomotorik, meliputi keterampilan gerak awal, semi rutin dan rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a. kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b. afektif yang menyangkut nilai, sikap, minat, dan apresiasi.
c. penampilan yang menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d. produk atau konsekuensi yang menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e. eksploratif atau ekspresif, menyangkut pemberian pengalaman yang mempunyai nilai kegunaan di masa depan, sebagai hasil samping yang positif.

Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, ada dua butir kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hidup (life skill) dan kedua keterampilan sikap.

Kecakapan hidup (life skill) merupakan kecakapan untuk menciptakan atau menemukan pemecahan masalah-masalah baru (inovasi) dengan menggunakan fakta, konsep, prinsip, atau prosedur yang telah dipelajari. Penemuan pemecahan masalah baru itu dapat berupa proses maupun produk yang bermanfaat untuk mempertahankan, meningkatkan, atau memperbarui hidup dan kehidupan peserta didik.

Kecakapan hidup tersebut diharapkan dapat dicapai melalui berbagai pengalaman belajar peserta didik. Dari berbagai pengalaman mempelajari berbagai materi pembelajaran, diharapkan peserta didik memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan prosedur untuk memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hidup. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tersebut diupayakan pencapaiannya dengan mengintegrasikannya pada topik dan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, seorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah dia telah mempelajari dinamo pembangkit tenaga listrik dan sifat-sifat arus air yang antara lain dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai untuk menggerakkan baling-baling yang dihubungkan dengan dinamo yang digantungkan di permukaan air di tengah sungai, sehingga diperoleh aliran listrik yang dapat digunakan untuk penerangan. Contoh lain, peserta didik yang telah mempelajari bejana berhubungan dan sifat-sifat air yang tidak menghantarkan udara, lalu menciptakan “leher angsa” dari bahan tanah liat untuk penahan bau dalam pembuatan WC, dapat membuat alat untuk menyiram tanaman hias yang digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hidup mencakup juga kecakapan sosial (social skills), misalnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan memilih dan mengambil posisi diri, kecakapan mengelola konflik, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan masalah, kecakapan mengambil keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja dalam sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) mencakup dua hal. Pertama, sikap yang berkenaan dengan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, dan lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi dan kegiatan pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, seringkali kompetensi afektif tersebut tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik dan pengalaman belajar yang relevan.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh lulusan atau tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA.) dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Berkenaan dengan aspek afektif, peserta didik memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing yang tercermin dalam perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan estetika, serta mampu mengamalkan dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; memiliki nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan humaniora, serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun global.
b. Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, dan kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
c. Berkenaan dengan aspek psikomotorik, memiliki keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global; memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang bermanfaat untuk melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.

Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi dapat dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan dengan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, dan IPTEK.

Hal ini tercantum dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

SKL Satuan Pendidikan untuk SMA sebagaimana yang tercantum pada lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, adalah:
a. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja;
b. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
c. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya;
d. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial;
e. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global;
f. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri;
i. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik;
j. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks;
k. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial;
l. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI;
n. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya;
o. Mengapresiasi karya seni dan budaya;
p. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok;
q. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
r. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun;
s. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat;
t. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
u. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis;
v. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
w. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi.

Berdasarkan profil kompetensi lulusan tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam sejumlah SK dan Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan untuk mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran

a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran

Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan SK. SK dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).

Menurut definisi tersebut, SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance stan-dards).
SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap SI.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
 melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
 mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
 melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada penyimpangan dari rancangan semula.
 melaksanakan tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.

Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan berlaku secara nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing wilayah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran

Perlu diingat kembali, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik sebagai hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, adalah standar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik untuk menunjukkan bahwa hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu telah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis dan mengurutkan SK adalah:
 menganalisis SK menjadi beberapa KD;
 mengurutkan KD sesuai dengan keterkaitan baik secara prosedur maupun hierarkis.

Dick & Carey (1978: 25) membedakan dua pendekatan pokok dalam analisis dan urutan SK di samping pendekatan yang ketiga yakni gabungan antara kedua pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tersebut dinamakan pendekatan kombinasi.

 Pendekatan Prosedural

Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai bila SK yang harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram umum pendekatan prosedural adalah sebagai berikut :

Diagram 1. Pendekatan Prosedural

Contoh dalam pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) ada beberapa SK yang diharapkan dapat dipelajari secara berurutan. Guru diharapkan dapat menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST, (2) Mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya, dan (3) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya masyarakat. Dari ketiga kompetensi tersebut, maka kompetensi untuk mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST harus paling dahulu dipelajari, setelah itu baru mempelajari dua kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka penguasaan terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar peserta didik dengan mudah mendeskripsikan perubahan sosial budaya masyarakat, mengingat perubahan yang terjadi justru sebagai salah satu akibat hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Bila disajikan dalam bentuk diagram dapat dilihat pada Diagram 2 berikut.

Diagram 2. Pendekatan Prosedural

Beberapa hal yang perlu dicatat dari contoh tersebut:
– peserta didik harus menguasai SK tersebut secara berurutan.
– Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
– Hasil (output) dari setiap langkah merupakan masukan (input) untuk langkah berikutnya.

 Pendekatan Hierarkis

Pendekatan hierarkis menunjukkan hubungan yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yang ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yang harus dipelajari lebih dulu agar peserta didik dapat mencapai SK yang lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus sudah dikuasai oleh peserta didik, agar dengan pengajaran yang seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diperlukan sebelum peserta didik dapat menguasai SK berikutnya?”

Untuk memperjelas, berikut disajikan diagram analisis SK menurut pendekatan hierarkis dalam mata pelajaran matematika.

Diagram 3. Pendekatan Hierarkis
II. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus

Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987: 98). Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai SK dan KD. Seperti diketahui, dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan SK yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian SK. Dengan kata lain, pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan (1) Apa yang akan diajarkan (SK, KD, dan Materi Pembelajaran); (2) Bagaimana cara melaksanakan kegiatan pembelajaran, metode, media); (3) Bagaimana dapat diketahui bahwa SK dan KD telah tercapai (indikator dan penilaian).

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengem¬bangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu SK maupun satu KD. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi sistem penilaian selalu mengacu pada SK, KD, dan indikator yang terdapat di dalam silabus.

B. Prinsip Pengembangan Silabus

Untuk memperoleh silabus yang baik, dalam penyusunan silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Di samping itu, strategi pembelajaran yang dirancang dalam silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran dan teori belajar.

2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. Prinsip ini mendasari pengembangan silabus, baik dalam pemilihan materi pembelajaran, strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penetapan waktu, strategi penilaian maupun dalam mempertimbangkan kebutuhan media dan alat pembelajaran. Kesesuaian antara isi dan pendekatan pembelajaran yang tercermin dalam materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran pada silabus dengan tingkat perkembangan peserta didik akan mempengaruhi kebermaknaan pembelajaran.

3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. SK dan KD merupakan acuan utama dalam pengembangan silabus. Dari kedua komponen ini, ditentukan indikator pencapaian, dipilih materi pembelajaran yang diperlukan, strategi pembelajaran yang sesuai, kebutuhan waktu dan media, serta teknik dan instrumen penilaian yang tepat untuk mengetahui pencapaian kompetensi tersebut.

4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara KD, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, serta teknik dan instrumen penilaian. Dengan prinsip konsistensi ini, pemilihan materi pembelajaran, penetapan strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan sumber dan media pembelajaran, serta penetapan teknik dan penyusunan instrumen penilaian semata-mata diarahkan pada pencapaian KD dalam rangka pencapaian SK.

5. Memadai
Cakupan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian KD. Dengan prinsip ini, maka tuntutan kompetensi harus dapat terpenuhi dengan pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran yang dikembangkan. Sebagai contoh, jika SK dan KD menuntut kemampuan menganalisis suatu obyek belajar, maka indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan teknik serta instrumen penilaian harus secara memadai mendukung kemampuan untuk menganalisis.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. Banyak fenomena dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan materi dan dapat mendukung kemudahan dalam menguasai kompetensi perlu dimanfaatkan dalam pengembangan pembelajaran. Di samping itu, penggunaan media dan sumber belajar berbasis teknologi informasi, seperti komputer dan internet perlu dioptimalkan, tidak hanya untuk pencapaian kompetensi, melainkan juga untuk menanamkan kebiasaan mencari informasi yang lebih luas kepada peserta didik.

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat. Fleksibilitas silabus ini memungkinkan pengembangan dan penyesuaian silabus dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor. Prinsip ini hendaknya dipertimbangkan, baik dalam mengembangkan materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, maupun penilaiannya. Kegiatan pembelajaran dalam silabus perlu dirancang sedemikian rupa sehingga peserta didik memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kemampuannya, bukan hanya kemampuan kognitif saja, melainkan juga dapat mempertajam kemampuan afektif dan psikomotoriknya serta dapat secara optimal melatih kecakapan hidup (life skill).

C. Unit Waktu Silabus

1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk setiap mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus suatu mata pelajaran memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan SK dan KD untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.

D. Pengembangan Silabus

Pengembangan silabus dilakukan oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada satu sekolah atau beberapa sekolah pada kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

1. Disusun secara mandiri oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah apabila guru-guru di sekolah yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/ madrasah dan lingkungannya.
2. Sekolah/madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP setempat. Dapat pula mengadaptasi atau mengadopsi contoh model yang dikeluarkan oleh BSNP.

E. Komponen Silabus

Silabus merupakan salah satu bentuk penjabaran kurikulum. Produk pengembangan kurikulum ini memuat pokok-pokok pikiran yang memberikan rambu-rambu dalam menjawab tiga pertanyaan mendasar dalam pembelajaran, yakni (1) kompetensi apa yang hendak dikuasai peserta didik, (2) bagaimana memfasilitasi peserta didik untuk menguasai kompetensi itu, dan (3) bagaimana mengetahui tingkat pencapaian kompetensi oleh peserta didik. Dari sini jelas bahwa silabus memuat pokok-pokok kompetensi dan materi, pokok-pokok strategi pembelajaran dan pokok-pokok penilaian.

Pertanyaan mengenai kompetensi yang hendaknya dikuasai peserta didik dapat terjawab dengan menampilkan secara sistematis, mulai dari SK, KD dan indikator pencapaian kompetensi serta hasil identifikasi materi pembelajaran yang digunakan. Pertanyaan mengenai bagaimana memfasilitasi peserta didik agar mencapai kompetensi, dijabarkan dengan mengungkapkan strategi, pendekatan dan metode yang akan dikembangkan dalam kegiatan pembelajaran. Pertanyaan mengenai bagaimana mengetahui ketercaiapan kompetensi dapat dijawab dengan menjabarkan teknik dan instrumen penilaian. Di samping itu, perlu pila diidentifikasi ketersediaan sumber belajar sebagai pendukung pencapaian kompetensi.

Berikut disajikan ikhtisar tentang komponen pokok dari silabus yang lazim digunakan:

1. Komponen yang berkaitan dengan kompetensi yang hendak dikuasai, meliputi :
a. SK
b. KD
c. Indikator
d. Materi Pembelajaran

2. Komponen yang berkaitan dengan cara menguasai kompetensi, memuat pokok pokok kegiatan dalam pembelajaran.

3. Komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian kompetensi, mencakup
a. Teknik Penilaian :
 Jenis Penilaian
 Bentuk Penilaian
b. Instumen Penilaian

4. Komponen Pendukung, terdiri dari :
a. Alokasi waktu
b. Sumber belajar.

III. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS

A. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada SI, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI dalam tingkat;
2. keterkaitan antara SK dan KD dalam mata pelajaran;
3. keterkaitan antar KD pada mata pelajaran;
4. keterkaitan antara SK dan KD antar mata pelajaran.

B. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
1. potensi peserta didik;
2. karakteristik mata pelajaran;
3. relevansi dengan karakteristik daerah;
4. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spritual peserta didik;
5. kebermanfaatan bagi peserta didik;
6. struktur keilmuan;
7. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
8. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
9. alokasi waktu.

C. Melakukan Pemetaan Kompetensi

1. mengidentifikasi SK, KD dan materi pembelajaran
2. Mengelompokkan SK, KD dan materi pembelajaran
3. Menyusun SK, KD sesuai dengan keterkaitan

D. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
1. Disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru), agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai KD.
3. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.

E. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

Kata Kerja Operasional (KKO) indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya).

Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.

F. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

G. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

H. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penulisan buku sumber harus sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
I. Contoh Model Silabus

Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : X
Semester : 1
SK : 1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Alokasi waktu : 8 X 45 Menit

KOMPETENSI DASAR MATERI PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN INDIKATOR PENILAIAN ALOKASI WAKTU SUMBER BELAJAR

1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara

Bangsa dan negara
• Manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial

• Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa
• Pengertian Negara dan Unsur-unsur terbentuknya negara
– Rakyat
– Wilayah
– Pemerintah yang berdaulat
– Pengakuan dari negara lain

Mengkaji berbagai literatur tentang
kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Mendiskusikan hasil kajian literatur Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa, Pengertian Negara dan Unsur-unsur terbentuknya negara
• Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
• Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
• Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya Negara

Tes tertulis (Uraian, pilihan ganda, lainnya)
2 x 45

• Darji Darmo-diharjo, (1990), Pendidiikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Malang: Penerbit IKIP Malang
• Budiyanto,(1999) Tata negara untuk SMA, Jakarta Penerbit Erlangga

J. Pengembangan Silabus Berkelanjutan

Untuk keperluan pelaksanaan pembelajaran di kelas, dari sebuah silabus perlu dikembangkan dan dibuat rencana pelaksanaan pembelajaran. Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rancangan secara menyeluruh kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan peserta didik. dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, dan strategi pembelajaran serta penilaian yang akan dilakukan oleh guru dalam proses pembekalan kompetensi peserta didik.

Guru dapat mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran dan menentukan bahan ajar dalam berbagai bentuk (Lembar Kerja Siswa, Lembar Tugas Siswa, Lembar Informasi, dan lain-lain), sesuai dengan strategi pembelajaran dan penilaian yang akan digunakan.
DAFTAR PUSTAKA
Adams, Anna R. (1999). Industry Standards Based Curricu¬lum. Australian National Training Authority.

Adams, Anna R. (1995). Competency Based Training. Di¬rectorate Vocational Education, IATVEP A Project.

Abdul Gafur (1986). Disain Instruksional: Langkah Sistematis Penyusunan Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar. Sala: Tiga Serangkai.

Abdul Gafur (1987). Pengaruh Strategi Urutan Penyampaian, Umpan Balik, dan Keterampilan Intelektual Terhadap Hasil Belajar Konsep. Jakarta: PAU – UT.

Abdul Gafur, dkk. (1986). Definisi Teknologi Pendidikan. Jakarta: CV Rajawali.

Abdul Gafur (1985). Media Besar Media Kecil: Alat dan Teknologi Pengajaran. Semarang: IKIP Press.

Anglin Gary J. (1991). Instructional Technology: Past, Present, and Future. Colorado: Englewood Cliffs.

Bloom et al. (1956). Taxonomy of educational objectives: the classification of educational goals. New York: McKay.

Bratton, Barry. (1991). Professional Competencies and Certifcation in the Instructional Technology Field. Colo¬rado: Englewood Cliffs, Inco.

Center for Civics Education (1997). National Standard for Civics and Government. Calabasas CA: CEC Publ.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1992). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Sekjen Debdikbud.

Dick, W. & Carey L. (1978). The Systematic Design of In¬struction. Illinois: Scott & Co. Publication.

Direktorat Pendidikan Menengah Umum (2001). Kebijakan Pendidikan Menengah Umum. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Edwards, H. Cliford, et.all (1988). Planning, Teaching, and Evaluating: A Competency Approach. Chicago: Nelson-Hall.

Gronlund, Norman E. (1984). Determining Accountability for Classroom Instruction. New York: Macmillan Publish¬ing Company.
Hall, Gene E & Jones, H.L. (1976). Competency-Based Edu¬cation: A process for the improvement of education. New Jersey: Englewood Cliffs, Inc.

Hall, William C. (1995). Course Planning. Adelaide: Advi¬sory Center for University, the University of Adelaide.

Hooper, R. (1975). The Curriculum. Edinburg: Oliver &Boyd: The Open University.

Joice, B, & Weil, M. (1980). Models of Teaching. New Jer¬sey: Englewood Cliffs, Publ.

Kemp, Jerold (1977). Instructional Design: A Plan for Unit and Curriculum Development. New Jersey: Sage Publi¬cation.

Kaufman, Roger A. (1992). Educational Systems Planning. New Jersey: Englewood Cliffs.

Marzano RJ & Kendal JS (1996). Designing standard-based districts, schools, and classrooms. Virginia: Association for Supervision and Curriculum Development.

McAshan, H.H. (1989). Competency-Based Education and Behavioral Objectives. New Jersey: Educational Tech¬nology Publications, Engelwood Cliffs.

Oneil Jr., Harold F. (1989). Procedures for Instructional Sys¬tems Development. New York: Academic Press.

Reigeluth, Charles M. (1987) Instructional Theories in Ac¬tion: Lessons Illustrating Selected Theories and Models. New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates Publ.

Rosset, A. (1991). A Handbook of Job Aids. San Diego: Pfeiffer Publ.

Russell, James D. (1984). Modular Instruction: A Guide to Design, Selection, Utilization and Evaluation of Modular Materials. Minneapolis: Burgess Publishing Company.

Salim, Peter (1987). The Contemporary English Indonesian Dictionary. Jakarta: Modern English Press.

GLOSARIUM
Kecakapan hidup (lifeskill): kemampuan yang diperlukan untuk menempuh kehidupan dengan sukses, bahagia dan secara bermartabat, misalnya: kemampuan berfikir kompleks, berkomunikasi secara efektif, membangun kerjasama, melaksanakan peran sebagai warganegara yang bertanggung jawab, kesiapan untuk terjun ke dunia kerja.

Kecukupan (adequacy): mempunyai cakupan atau ruang lingkup materi pembelajaran yang memadai untuk menunjang penguasaan KD maupun SK.

Kompetensi dasar (KD): kompetensi minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan; kemampuan mini¬mum yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik untuk standar kompensi tertentu dari suatu mata pelajaran.

Kompetensi lulusan: kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan lulusan suatu jenjang pendidikan yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.

Konsistensi (ketaatazasan): keselarasan hubungan antar komponen dalam silabus (kemampuan dasar, materi pembelajaran dan pengalaman belajar).

Materi pokok/pembelajaran: bahan ajar minimal yang harus dipelajari peserta didik untuk menguasai KD.

Pembelajaran berbasis kompetensi: pembelajaran yang mensyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki atau ditampilkan oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pendekatan hierarkis: strategi pengembangan materi pembelajaran berdasarkan atas penjenjangan materi pokok/pembelajaran.

Pendekatan prosedural: strategi pengembangan materi pembelajaran berdasarkan atas urutan penyelesaian suatu tugas pembelajaran.

Pendekatan spiral: strategi pengembangan materi pembe¬lajaran berdasarkan atas lingkup lingkungan, yaitu dari lingkup lingkungan yang paling dekat dengan peserta didik menuju ke lingkup lingkungan yang lebih jauh.

Pendekatan tematik: strategi pengembangan materi pembelajaran yang bertitik tolak dari sebuah tema.

Pendekatan terjala (webbed): strategi pengembangan pelajaran, dengan menggunakan topik dari beberapa mata pelajaran yang relevan sebagai titik sentral, dan hubungan antara tema dan sub-tema dapat digambarkan sebagai sebuah jala (webb).

Ranah afektif: aspek yang berkaitan dengan perasaan, emosi, sikap, derajat penerimaan atau penolakan terhadap suatu obyek.

Ranah kognitif: aspek yang berkaitan dengan kemampuan berpikir; kemampuan memperoleh pengetahuan; kemam¬puan yang berkaitan dengan pemerolehan pengetahuan, pengenalan, pemahaman, konseptualisasi, penentuan, dan penalaran.

Ranah psikomotor: aspek yang berkaitan dengan kemam¬puan melakukan pekerjaan dengan melibatkan anggota badan; kemampuan yang berkaitan dengan gerak fisik.

Relevansi: keterkaitan.

Silabus: susunan teratur materi pembelajaran mata pelajaran tertentu pada kelas/semester tertentu.

Standar Kompetensi (SK): kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan untuk satu mata pelajaran; kompetensi dalam mata pelajari tertentu yang harus dimiliki oleh peserta didik; kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu mata pelajaran.
LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1

Daftar katakerja operasional yang digunakan dalam perumusan SK dan KD/kompetensi minimal.

SK Kompetensi Dasar
Membandingkan Menghitung Mensaripatikan
Menganalisis Mendeskripsikan Meragakan
Mengklasifikasikan Menguraikan Menemukan
Mengidentifikasi Mengurutkan Menggunakan
Mengoperasikan Mendemonstrasikan Melaporkan
Mengkontruksi Mensimulasikan Membuat
Menafsirkan Melafalkan Mengukur
Menerapkan Menyusun Menghitung
Membuktikan Menunjukkan Membedakan
Mengevaluasi Menggerakkan Menggambar
Mengelola Melakukan Melukis

Keterangan:
1. Satu kata kerja tertentu misalnya “mengidentifikasi” dapat digunakan baik pada standar kompotensi maupun KD. Hanya saja cakupan materi pembela¬jaran pada standar kompotensi lebih luas daripada materi pada KD.
2. Satu SK dapat dijabarkan menjadi 3 sampai 6 KD/kompetensi minimal.
3. Satu KD/kompetensi minimal dapat dijabarkan menjadi sekurang-kurangnya 3 butir indikator.
4. Pada SK dan KD belum memuat indikator.

Lampiran 2

Contoh
Format Silabus Dan Cara Mengisinya

Nama sekolah : Diisi nama sekolah tempat peserta didik belajar
Mata Pelajaran : Diisi nama mata pelajaran
Kelas/Program : Diisi kelas berapa SK tersebut harus dicapai melalui proses pembelajaran
Semester : Diisi semester berapa SK tersebut harus dicapai melalui proses pembelajaran
SK : Diisi rumusan SK

No. Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar

Memuat KD hasil penjabaran dari SK yang telah dirumuskan dalam SI.

Memuat materi pembelajaran hasil penjabaran masing-masing KD yang telah dirumus¬kan.
Memuat alternatif pengalaman belajar peserta didik yang terpilih yang dapat dipakai untuk mencapai penguasaan KD.

Memuat Indikasi ketercapaian KD yang telah dirumuskan dalam SI.

Memuat Jenis, bentuk, dan macam penilaian yang akan digunakan untuk melihat hasil belajar.

Memuat alokasi waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing KD
Memuat jenis sumber bahan/alat yang digunakan.

(Materi MK 01) Teknik Penyusunan KTSP & Silabus SMK

KATA PENGANTAR

Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang kemudian dikukuhkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Nomor 24 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Nomor 6 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaannya. BSNP juga telah menerbitkan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengalaman melakukan persiapan untuk penyusunan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (KTSP-SMK), ternyata berbagai ketentuan tentang penyusunan KTSP yang termuat pada peraturan-peraturan tersebut, termasuk pedoman penyusunannya, masih memerlukan analisis dan upaya pensistematisan yang tidak sederhana, terutama karena ada beberapa ketentuan yang saling terkait tapi berada pada dokumen yang berbeda-beda. Atas dasar itulah, maka sesuai dengan tugas dan fungsinya, Direktorat Pembinaan SMK berupaya merevisi Bahan Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2006 menjadi Edisi 2008 yang sepenuhnya diturunkan secara sistematis dari peraturan-peraturan tersebut dan pedoman pelaksanaannya.
Bahan bimbingan teknis hasil revisi ini diharapkan dapat membantu para pihak yang terlibat dalam pengembangan dan implementasi KTSP-SMK serta satuan pendidikan SMK pada umumnya, dalam upaya menerapkan peraturan-peraturan dimaksud. Pada gilirannya, seperti yang diharapkan, setiap SMK atau kelompok SMK akan mampu menyiapkan sendiri KTSP yang akan diimplementasikannya.
Seri bahan bimbingan teknis (Bimtek) ini meliputi judul-judul berikut.
1. Teknik Penyusunan KTSP dan Silabus SMK;
2. Teknik Penyusunan RPP;
3. Teknik Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal SMK;
4. Teknik Penyusunan Modul Bahan Ajar);
5. Teknik Pelaksanaan Pengembangan Diri pada SMK;
6. Model-model Pembelajaran SMK;
7. Penilaian dan Pelaporan Hasil Belajar Peserta Didik SMK;
8. Implementasi Sistem Kridit Semester pada SMK.
Kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi sehingga terwujudnya seri buku bahan bimbingan teknis ini, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Jakarta, November 2008
Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan,

Dr. Joko Sutrisno
NIP. 131415680

DAFTAR ISTILAH (GLOSARIUM)
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
3. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6. Keunggulan Lokal dan Global adalah potensi unggulan daerah dan atau internasional dalam bentuk sumberdaya alam dan sosial budaya (seni, produk, jasa, kerajinan, bahasa, teknologi dan lain-lain).
7. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
10. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
11. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
12. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
13. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
14. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
15. Pendidikan Kecakapan Hidup adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
16. Beban Belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti kompetensi pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
18. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
19. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
20. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan kompetensi pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh kompetensi pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan, untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
21. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan kompetensi pendidikan, yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester, dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
22. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
23. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
24. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
25. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
26. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal, pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
27. Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
28. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
29. Kategori Standar, SMK yang belum memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
30. Kategori Mandiri, SMK kategori mandiri adalah SMK yang hampir atau telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
31. SKK adalah Standar Kompetensi Kerja
32. SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang merupakan salah satu bentuk dari SKK.

DAFTAR ISI
PENGANTAR i
DAFTAR ISTILAH(Glosarium) iii
DAFTAR ISI vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Landasan 1
B. Tujuan Bahan Bimbingan Teknis Penyusunan KTSP SMK 2
C. Pengertian 2
D. Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP SMK 2
E. Acuan Operasional Penyusunan KTSP SMK 5
BAB II KOMPONEN DAN PENYUSUNAN KTSP SMK
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan SMK 9
B. Struktur dan Muatan KTSP SMK 9
C. Kalender Pendidikan ……………….. 32
D. Pelaksanaan Penyusunan KTSP 34
BAB III PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus 45
B. Prinsip-prinsip Pengembangan Silabus 45
C. Langkah-langkah Pengembangan Silabus 46
D. Unit Waktu Silabus 53
E. Pengembangan Silabus Berkelanjutan 53
F. Komponen dan Format Silabus 53
LAMPIRAN
Lampiran 1. Contoh Struktur Kurikulum 61
Lampiran 2. Contoh KTSP 67
Lampiran 3. Contoh Silabus 100
Lampiran 4. Keputusan Dirjen Mandikdasmen No.
251/C/KEP/MN/2007. ………………….. 104

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berdasarkan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan yang dikeluarkan oleh BSNP, setiap satuan pendidikan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diharapkan dapat menyiapkan kurikulum yang akan digunakan sebagai kurikulum operasional.
Direktorat Pembinaan SMK sesuai dengan tugas dan fungsinya berkewajiban untuk memberikan bimbingan teknis kepada setiap SMK melalui berbagai strategi dan pendekatan, agar pada saatnya setiap SMK memiliki kemampuan untuk menyiapkan kurikulum sebagaimana diharapkan.

A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
5. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan BSNP
8. Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang berlaku.
B. Tujuan Bahan Bimbingan Teknis Penyusunan KTSP SMK
Bahan bimbingan teknis penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) SMK ini disiapkan sebagai upaya mengoperasionalkan Panduan yang disiapkan oleh BSNP, untuk digunakan oleh para pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP SMK, sehingga harapan setiap SMK memiliki KTSP sendiri segera terwujud.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP SMK
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan, mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.
Sebagaimana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada umumnya, KTSP SMK dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Peserta didik memiliki posisi sentral, berarti segala kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum harus memberikan kegiatan pembelajaran peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha/industri dan dunia kerja. Oleh karena itu, upaya pengembangan kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan KTSP SMK
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum yang disusun harus memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh-kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan IPTEKS.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas masing-masing satuan pendidikan.
BAB II
KOMPONEN DAN PENYUSUNAN KTSP SMK

A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan SMK
Tujuan pendidikan sekolah menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan KTSP SMK
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelima kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK disusun dengan memperhatikan kelompok mata pelajaran tersebut dan cakupan sebagaimana tertuang pada tabel 1.

Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No Kelompok Mata Pelajaran Cakupan Mata Pelajaran Terkait
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Agama, Pendidikan Kewarga-negaraan, Pengembangan Diri, IPA, Seni Budaya, IPS, Penjaskes, Matematika dan Kejuruan.
2. Kewarga-negaraan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Agama, Kewarga-negaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjaskes, dan Pengembangan Diri.
3. Ilmu Penge-tahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.

Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kejuruan, KKPI, dan Muatan Lokal.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Seni Budaya, KKPI, Kejuruan dan Muatan Lokal.
5. Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan, seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. Penjaskes, IPA, dan Muatan Lokal.
Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Merujuk pada penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan menengah kejuruan utamanya adalah mempersiapkan peserta didik untuk mampu bekerja pada bidang tertentu.
Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta dapat mengembangkan keahlian dan keterampilan, peserta didik harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri, maka struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 37, kurikulum SMK wajib memuat:
a. Pendidikan Agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmasi dan olah raga;
i. Keterampilan/kejuruan, dan
j. Muatan lokal.
Atas dasar itu, maka mata pelajaran wajib pada kurikulum SMK terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Keterampilan/Kejuruan (terdiri atas Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, Kewirausahaan dan mata pelajaran kejuruan). Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.

Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan (DKK) dan Kompetensi Kejuruan (KK), dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja (SKK) melalui proses analisis.

Jika standar kompetensi mata pelajaran kelompok DKK tidak dijumpai pada SKK, maka Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dapat dirumuskan melalui analisis kompetensi kejuruan melalui langkah-langkah :

a. Mendata standar kompetensi yang terdapat pada SKK;
b. Mengidentifikasi kompetensi yang sifatnya mendasar dan melandasi prinsip-prinsip keilmuan, dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kompetensi kejuruan;
c. Mengidentifikasi materi-materi pendukung pada indikator kompetensi kejuruan.
Selanjutnya kompetensi-kompetensi yang tertuang dalam DKK dan KK dikelompokkan dalam standar kompetensi baru yang menjadi nama mata pelajaran sesuai dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen nomor 251/C/KEP/MN/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
2. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Mata pelajaran beserta alokasi waktu pada struktur kurikulum SMK tercantum pada Tabel 2 berikut :

Tabel 2. Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu pada Struktur Kurikulum SMK
Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 192
2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
3. Bahasa Indonesia 192
4. Bahasa Inggris 440 a)
5. Matematika
5.1 Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan 330 a)
5.2 Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran, dan Akuntansi 403 a)
5.3 Matematika Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian
516 a)
6. Ilmu Pengetahuan Alam
6.1 IPA
192 a)
6.2 Fisika
6.2.1 Fisika Kelompok Pertanian
6.2.2 Fisika Kelompok Teknologi

192 a)

276 a)
6.3 Kimia
6.3.1 Kimia Kelompok Pertanian
6.3.2 Kimia Kelompok Teknologi dan Kesehatan

192 a)
192 a)
6.4 Biologi
6.4.1 Biologi Kelompok Pertanian
6.4.2 Biologi Kelompok Kesehatan

192 a)

192 a)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a)
8. Seni Budaya 128 a)
9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
10. Kejuruan
10.1 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
202
10.2 Kewirausahaan 192
10.3 Dasar Kompetensi Kejuruan b)
140
10.4 Kompetensi Kejuruan b) 1044 c)
B. Muatan Lokal 192
C. Pengembangan Diri d) (192)
Keterangan notasi :
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap Kompetensi Keahlian. Kompetensi Keahlian yang memerlukan waktu lebih, jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b) Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap Kompetensi Keahlian.
c) Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d) Ekuivalen 2 jam pembelajaran (per minggu).

Durasi jam yang tertulis pada struktur kurikulum adalah jumlah jam pembelajaran tatap muka, dua jam pembelajaran praktik di sekolah atau empat jam pembelajaran praktIk di DU/DI setara dengan satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk Praktik Kerja Industri (Prakerin) diambil dari durasi waktu mata pelajaran Kompetensi Kejuruan (1044 jam).
Implikasi dari struktur kurikulum diatas dijelaskan sebagai berikut:
a. Di dalam penyusunan struktur kurikulum SMK, mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok program normatif, adaptif, dan program produktif. Kelompok program normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok program adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan. Kelompok program produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok program adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan dengan kebutuhan Kompetensi Keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu atau alternatif lain.
b. Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan Kompetensi Keahlian untuk memenuhi standar kompetensi di dunia kerja.
c. Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
d. Pendidikan SMK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
e. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
f. Beban belajar SMK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
g. Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
Berdasarkan struktur kurikulum dan implikasinya disusun struktur kurikulum untuk masing-masing satuan pendidikan sesuai Kompetensi Keahlian masing-masing (lihat Lampiran 1).
3. Perhitungan jam terstruktur
Penghitungan jam terstruktur untuk kompetensi produktif dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
a. Penentuan alokasi waktu mata pelajaran didasarkan hasil analisis kebutuhan waktu pada silabus yang terdiri atas jam tatap muka (TM) / teori, praktik di sekolah (PS) dan praktik industri (PI). Kolom jam untuk praktik di sekolah (PS) atau praktik di industri (PI) tidak harus selalu terisi jam, tergantung pada tuntutan waktu kebutuhan penugasan kompetensi.
b. Mengkonversi jam estimasi untuk TM, PS dan PI dengan ketentuan konversi 1 – 2 – 4.
c. Menghitung jumlah total jam terstruktur berdasarkan rumus :

Misalnya satu Kompetensi Dasar membutuhkan jam belajar sbb :
• tatap muka (TM) = 6 jam
• praktik di sekolah (PS) = 8 jam
• praktik di industri (PS) = 20 jam
Maka :
• Jumlah jam terstruktur :
6 + 8 + 20 = 15 jam
1 2 4
• Jumlah jam belajar di sekolah : 6 + 8 = 14 jam
• Jumlah jam di industri
(dalam bentuk prakerin) = 20 jam
• Total jam belajar di sekolah dan industri (jam terjadwal) adalah :
6 + 8 + 20 = 34

4. Penentuan Jam Prakerin
Jumlah jam untuk praktik di industri (Prakerin) tergantung pada ketentuan yang dipersyaratkan industri dan seberapa erat hubungan sekolah dengan industri. Untuk menentukan jam Prakerin dapat dihitung dengan langkah-langkah berikut :
a. Menjumlahkan estimasi jam real untuk praktik di industri bagi setiap kompetensi yang tertuang dalam silabus,
b. Menghitung total jam praktik di industri untuk seluruh kompetensi sehingga diperoleh jumlah/angka tertentu, misalnya 800 jam.
c. Menghitung total kebutuhan waktu Prakerin (dalam bulan) sbb :
Total jam PI X Bulan = ……………. bulan
200

800 jam X bulan = 4 bulan
200

d. Menghitung jumlah kebutuhan jam terstruktur untuk praktik di industri sbb :

Total jam PI X jam = ……………. jam
4
800 X jam = 200 jam
4
Jumlah jam 200 akan diambil dari jumlah jam terstruktur mata pelajaran Kompetensi Kejuruan (1044).

5. Alokasi Jam Mata Pelajaran Program Produktif

Program Produktif terdiri dari beberapa mata pelajaran yang dikelompokkan ke dalam mata pelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan (DKK) dan Kompetensi Kejuruan (KK), dengan alokasi jam 140 jam untuk DKK dan 1044 jam untuk KK. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mendistribusikan jam DKK dan KK dengan menggunakan tabel 3 berikut.

Tabel 3. Perhitungan Distribusi Jam Mata Pelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan
No
Mata Pe-lajaran Standar Kompe-tensi ∑ jam / per-temu-an ∑ per-temu-an Total Jam Alokasi Waktu Jam Ter-struktur
TM PS PI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Penjelasan Tabel 3. :
Kolom 1 : Diisi dengan nomor urut
Kolom 2 : Diisi dengan nama mata pelajaran (hasil analisis pengelompokan kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat PSMK)
Kolom 3 : Diisi dengan sejumlah stándar kompetensi mata pelajaran dimaksud (kolom 2)
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah kebutuhan jam per pertemuan (berdasarkan empirik dan hasil analisis silabus).
Kolom 5 : Diisi dengan prediksi jumlah / frekuensi pertemuan
Kolom 6 : Diisi dengan hasil perkalian kolom 4 dan 5
Kolom 7 dan 8 : Diisi dengan alokasi jam untuk TM, PS yang merupakan distribusi dari Total jam (kolom 6)
Kolom 9 : Diisi dengan estimasi jam untuk PI
Kolom 10 : Diisi dengan hasil perhitungan jam TM, PS, PI dengan perbandingan 1:2:4
Selanjutnya kolom 4 dan 5 dari tabel 3 diatas digunakan untuk menyusun jadwal pelajaran. Penyusunan jadwal kompetensi per mata pelajaran harus memperhatikan urutan kompetensi yang tertera pada diagram pencapaian kompetensi. Pelaksanaan sistem blok juga tetap dapat dilakukan karena total jam TM dan PS sudah diperoleh, tinggal membagi dengan blok waktu yang diinginkan.
Sedangkan kolom 10 merupakan alokasi jam yang akan tertera pada struktur kurikulum.

6. Muatan lokal
a. Muatan lokal merupakan mata pelajaran yang kompetensinya tidak dapat diwadahi pada mata pelajaran yang telah ada, karena itu setiap satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan indikator.
Satuan pendidikan dan komite sekolah mempunyai tugas dan wewenang penuh mengembangkan mata pelajaran muatan lokal. Pengembangan muatan lokal meliputi latar belakang, tujuan, ruang lingkup, SK, KD dan arah pengembangan mata pelajaran dilaksanakan melalui kegiatan :
1) Menganalisis informasi tentang potensi daerah yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, kekayaan alam, dan sumber daya manusia yang ada di daerah, serta prioritas pembangunan daerah di berbagai sektor yang selaras dengan Kompetensi Keahlian dan perkembangan usia peserta didik.
2) Mengembangkan SK dan KD muatan lokal. Pengembangan SK dan KD muatan lokal sama seperti pada SKK Kompetensi Keahlian, diawali dengan mengidentifikasi bidang, lingkup dan tugas-tugas pekerjaan. Contoh : Bidang pekerjaan adalah “Pengolahan makanan”, lingkup “makanan pembuka”, uraian tugas misalnya “menyiapkan makanan pembuka”. Selanjutnya diuraikan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang diperlukan untuk menyiapkan makanan pembuka yang perumusannya mengacu pada rambu-rambu yang telah dijelaskan.
3) Menetapkan nama mata pelajaran muatan lokal dan menentukan prioritas bahan kajian muatan lokal yang akan dilaksanakan.
4) Mengembangkan silabus mata pelajaran muatan lokal.

b. Ruang Lingkup muatan lokal terdiri atas :
1) Lingkup keadaan dan kebutuhan daerah
 Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya.
 Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan.
2) Lingkup Isi/Jenis Muatan Lokal, dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah dan selaras dengan kompetensi keahliannya. Secara skematis langkah-langkah pengembangannya digambarkan dalam diagram alur berikut,
7. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik dan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Pengembangan diri pada SMK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karir.
a. Pengembangan kreativitas
Pengembangan kreativitas dapat dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler antara lain pramuka, paskibra, PMR, karya ilmiah siswa, pameran hasil karya siswa, lomba karya ilmiah siswa (LKS), dan pentas seni.
b. Pengembangan karir.
Pengembangan karir dapat dilakukan antara lain melalui pemberian informasi lapangan kerja, bimbingan tata cara mancari pekerjaan, bimbingan profesi, pengenalan serta pengembangan kepribadian.

8. Pengaturan beban belajar
Beban belajar adalah rumusan satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik dalam mengikuti kompetensi pembelajaran melalui sistem tatap muka (teori, praktik di sekolah dan praktik di industri), penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Penugasan terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik, didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian kompetensi pada kegiatan tatap muka, termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan dan percepatan. Sedangkan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian kompetensi yang waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik.
a. SMK kategori standar menggunakan pengaturan beban belajar dalam sistem paket dan dapat menggunakan pengaturan beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS). SMK kategori standar adalah SMK yang belum memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
SMK kategori mandiri menggunakan pengaturan beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS). SMK kategori mandiri adalah SMK yang hampir atau telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum (Tabel 2). Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran per minggu secara keseluruhan. Penambahan 4 jam pelajaran per minggu dapat dilakukan terhadap satu atau lebih mata pelajaran yang ada, atau menambah mata pelajaran baru yang dianggap penting tetapi tidak terdapat pada struktur kurikulum yang tercantum pada standar isi.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMK 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan, contoh : mata pelajaran dasar pengolahan dan penyajian makanan 114 jam pelajaran, maka penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimum adalah 60% x 114 jam = 68 jam . Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Pengertian tentang penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dapat dilihat pada glosarium.
d. Dua jam pembelajaran kegiatan praktik di sekolah atau empat jam pembelajaran kegiatan praktik di luar sekolah, setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka yang tercantum pada struktur kurikulum.
9. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar untuk setiap indikator dalam suatu kompetensi dasar yang ditentukan oleh satuan pendidikan, berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator kompetensi normatif dan adaptif adalah 75%.
a. KKM Kompetensi Normatif dan Adaptif
KKM kompetensi normatif dan adaptif ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi dan kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan rincian sebagai berikut :
1) Tingkat Kemampuan rata-rata peserta didik
• Rata-rata nilai 80 – 100, diberi skor 3
• Rata-rata nilai 60 – 79, diberi skor 2
• Rata-rata nilai < 60 , diberi skor 1
2) Tingkat kompleksitas/kesulitan kompetensi
• Kompleksitas/kesulitan rendah, diberi skor 3
• Kompleksitas/kesulitan sedang, diberi skor 2
• Kompleksitas/kesulitan tinggi, diberi skor 1
3) Sumber daya pendukung pembelajaran (SDM, alat dan bahan)
• Dukungan tinggi, diberi skor 3
• Dukungan sedang, diberi skor 2
• Dukungan rendah, diberi skor 1

Tabel 4 Contoh Perhitungan KKM Pogram Normatif dan Adaftif.

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Skor Nilai KKM KKM Mata Pelajaran
Intake
Siswa
(A) Kom
pleks
(B) Daya dkng (C) Indi
kator KD SK
Berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia setara tingkat Semenjana Menyimak untuk memahami lafal, tekanan, intonasi, dan jeda yang lazim/baku dan yang tidak Reaksi kinetik …. 2 2 3 77,78 77,24 78,89
Komentar atau ungkapan … 3 2 1 66,67
Menyimak untuk memahami informasi lisan dalam konteks bermasyarakat • Pengidentifikasian sumber informasi … 3 3 2 88,89 80,55
• Pencatatan isi pokok informasi …. 3 3 2 88,89
• Pengenalan ragam/laras bahasa…; 2 2 2 66,67
Pembedaan proses dan hasil dengan … 2 3 2 77,78
Nilai KKM indikator = (A+B+C)/9 X 100
Dengan menghitung seluruh nilai KKM Indikator, KKM KD diperoleh dari rerata KKM indikator, dan KKM SK diperoleh dari rerata KKM KD, pada akhirnya KKM Mata Pelajaran adalah rerarta dari KKM SK pada semester berjalan.

b. KKM Program Produktif
KKM program produktif mengacu kepada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator pada KD program produktif pada dasarnya adalah lulus/tidak lulus atau kompeten/tidak kompeten. Peserta didik yang mencapai kompetensi minimal diberi skor 70 atau 7,0. Penentuan nilai ketuntasan belajar program produktif dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1) Tentukan proporsi pembobotan untuk pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan indikator/ kompetensi dasar/standar kompetensi mengarah pada kebutuhan ranah taksonomi.
2) Tentukan batas kompeten untuk pengetahuan, keterampilan dan sikap. Batas kompeten adalah cerminan penguasaan indikator yang dipersyaratkan pada setiap SK/KD/indikator yang merupakan kemampuan minimal. Peserta didik dinyatakan kompeten jika memenuhi persyaratan minimal berikut :
– Pengetahuan : sesuai dengan kisi-kisi soal teori.
– Keterampilan dan sikap : sesuai dengan indikator yang dijabarkan menjadi aspek penilaian pada lembar observasi (lihat lampiran RPP Perangkat Penilaian).
3) Menghitung perolehan nilai untuk setiap ranah dan menggabungkannya sesuai dengan bobot yang telah ditentukan.

Peserta didik yang telah mencapai standar minimal sesuai dengan indikator dinyatakan kompeten dan memperoleh nilai konversi 70. Gradasi nilai hanya diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan kompeten, yang berarti nilai 70 telah dimiliki peserta didik. Jika peserta didik memiliki performansi/unjuk kerja melebihi standar minimal yang ditetapkan dalam aspek penilaian seperti : Lebih cepat, lebih presisi, lebih indah, lebih kreatif, lebih bersih, dan lebih teliti, maka peserta didik dapat memperoleh nilai lebih dari 70.
10. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Yang dimaksud dengan kenaikan kelas adalah pernyataan yang menegaskan bahwa peserta didik telah kompeten dan berhak melanjutkan ke jenjang kompetensi-kompetensi tahun selanjutnya. Pernyataan kompeten atau yang berarti dapat melanjutkan, ditetapkan berdasarkan pertimbangan kinerja peserta didik yang meliputi aspek :
a. Akademik : sesuai dengan KKM
b. Nonakademik :
1). Kehadiran ≥ 80%
2). Sikap/kepribadian minimal B

Pernyataan kenaikan kelas dilakukan melalui pembagian buku rapor yang dilakukan di akhir tahun pelajaran. Setiap siswa akan memperoleh buku rapor yang berisi laporan hasil belajar sesuai dengan jumlah kompetensi yang telah dinyatakan kompeten.

Yang dimaksud kelulusan menurut ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1) adalah bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh kompetensi pembelajaran; yang berarti peserta didik telah dinyatakan tuntas atau kompeten oleh gurunya untuk seluruh kompetensi pendidikan dan pembelajaran yang diikuti.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Berarti peserta didik memperoleh nilai kepribadian minimal B (baik) atau telah dinyatakan kompeten untuk mata pelajaran kompetensi normatif.
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; Berarti telah mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus atau kompeten untuk mata pelajaran yang diujikan. Program produktif tidak menjadi bagian dari ujian sekolah. Pelaksanaan ujian sekolah mengikuti ketentuan Permendiknas dan SOP yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
d. lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujikan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ujian Kompetensi Keahlian). Pelaksanaan Ujian Nasional mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan SOP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ke empat persyaratan di atas merupakan urutan prasyarat, artinya kelulusan bukan semata-mata hanya ditentukan oleh kelulusan ujian nasional; tetapi untuk bisa mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah syarat sebelumnya harus dilalui.
11. Penjurusan
Yang dimaksud penjurusan pada SMK menyangkut 2 hal:
a. Pembukaan dan penutupan Bidang/Program Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian di SMK yang diatur dalam Kepmendiknas No.60/U/2002 dan Keputusan Dirjen Mandikdasmen No.251/C/KEP/MN/2008.
b. Persyaratan siswa memilih masuk Kompetensi Keahlian tertentu, meliputi:
1) persyaratan akademik : seperti nilai hasil UN, nilai tes masuk.
2) persyaratan non akademik : antara lain persyaratan administrasi, persyaratan tidak buta warna, tinggi badan (tergantung pada Kompetensi Keahlian).

12. Pendidikan kecakapan hidup
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yaitu pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri (penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003).
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan organisasi siswa dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal, seperti kegiatan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, kursus, dan lain-lain.
13. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan atau dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau non formal.
C. Kalender Pendidikan
1. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
5. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
6. Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah, apabila ada perubahan sekolah melaporkan kepada dinas pendidikan

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 5.
Tabel 5. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan

2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
D. Pelaksanaan Penyusunan KTSP
1. Analisis Konteks
a. Analisis potensi serta kekuatan dan kelemahan yang ada di sekolah, meliputi: peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, serta kompetensi keahlian yang ada di sekolah.
b. Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, antara lain: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia usaha/industri, dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
c. Mengidentifikasi standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagai acuan dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

2. Mekanisme Penyusunan
a. Tim penyusun
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SMK terdiri atas:
1) guru;
2) konselor;
3) kepala sekolah;
4) komite sekolah (sebagai wadah keterlibatan pihak du/di, asosiasi, dunia kerja, dan anggota institusi pasangan lainnya), dan
5) nara sumber.
Kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, Dinas Pendidikan bertindak sebagai koordinator dan supervisor.
Guru, konselor, komite sekolah (khususnya DU/DI, Asosiasi, Dunia Kerja, dan anggota Institusi Pasangan lainnya) dan nara sumber bertindak sebagai anggota tim penyusun KTSP.
b. Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah dan/atau kelompok sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pembelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi :

1) Penyiapan dan penyusunan draf;
2) Review dan revisi;
3) Finalisasi.
Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c. Pemberlakuan
Dokumen KTSP SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas pendidikan.

Alur pelaksanaan penyusunan KTSP SMK adalah sebagai berikut.
3. Langkah-langkah Penyusunan KTSP
a. Penulisan cover kurikulum
Penulisan judul kurikulum yang tertera pada lembar cover mengacu pada nama sekolah, seperti berikut :
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan ………………
Kompetensi Keahlian : ……………………………………….
b. Merumuskan tujuan pendidikan menengah kejuruan
Rumusan tujuan pendidikan menengah kejuruan pada dasarnya merupakan tujuan yang dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai jabaran dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 dan penjelasan Pasal 15.
c. Merumuskan visi dan misi SMK
Setiap satuan SMK merumuskan visi dan misinya masing-masing dengan memperhatikan acuan operasional penyusunan KTSP. Rumusan visi dan misi secara jelas menggambarkan eksistensi SMK yang bersangkutan serta gambaran masa depannya. Visi dan misi yang dirumuskan akan mengarahkan penyusunan kurikulum.
d. Merumuskan tujuan SMK
Setiap satuan SMK merumuskan tujuan masing-masing mengacu kepada visi dan misi SMK yang telah ditetapkannya. Rumusan tujuan SMK menggambarkan tujuan institusional satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Merumuskan tujuan Kompetensi Keahlian
Setiap Kompetensi Keahlian yang dibuka memiliki rumusan tujuan, yang merupakan kristalisasi dari kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik untuk dapat bekerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang dijadikan acuan dan berlaku di dunia kerja, serta untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan Kompetensi Keahliannya.
f. Menetapkan standar kompetensi
Penetapan standar kompetensi dalam penyusunan KTSP SMK menggunakan acuan sebagai berikut.
1) Standar kompetensi lulusan, meliputi:
• Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), merupakan profil lulusan SMK yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
• Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
• Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP), merupakan kompetensi minimum setiap mata pelajaran sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
• Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD), merupakan kompetensi minimum setiap substansi mata pelajaran yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Keseluruhan standar kompetensi lulusan tersebut adalah kompetensi minimum yang harus dilaksanakan. Setiap satuan pendidikan dapat menambahkan kompetensi-kompetensi yang dinilai penting untuk menunjang mutu dan relevansi kompetensi lulusan.

2) Standar Kompetensi Program Produktif
Standar Kompetensi Program Produktif ditetapkan mengacu ke Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang berlaku di dunia kerja. Direktorat Pembinaan SMK telah menyiapkan Standar Kompetensi dimaksud dalam bentuk SK dan KD.
Mata pelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan (DKK) dan Kompetensi Kejuruan (KK) yang dimuat dalam Spektrum Keahlian meliputi :
• Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kompetensi Kejuruan, diambil dari Standar Kompetensi Kerja (SKK) atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja untuk level kualifikasi lulusan SMK.
• Standar Kompetensi Mata Pelajaran Dasar Kejuruan, diambil Standar Kompetensi Kerja (SKK) atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja yang merupakan kompetensi prasyarat untuk Kompetensi Keahlian tertentu, atau berdasarkan akar keilmuan yang disusun oleh SMK bersama Komite Sekolah berdasarkan tuntutan kebutuhan mata pelajaran kompetensi kejuruan untuk Kompetensi Keahlian tertentu.
3) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Muatan Lokal, disusun oleh SMK dan komite SMK sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah termasuk keunggulan daerah, serta selaras dengan Kompetensi Keahlian
g. Menyusun diagram pencapaian kompetensi
Diagram pencapaian kompentensi merupakan tahapan atau tata urutan logis kompetensi yang diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan, serta kemungkinan dilaksanakan multi entry-multi exit. Diagram pencapaian kompetensi cukup dibuat untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
h. Menyusun struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran.
Susunan mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok program, yaitu kelompok program normatif, program adaptif, dan program produktif. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, selaras dengan Kompetensi Keahlian yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, atau terlalu banyak sehingga perlu menjadi mata pelajaran tersendiri. Pengembangan diri meskipun bukan mata pelajaran dan dapat diperoleh dari kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan atau ekstrakurikuler yang ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan pelayanan bimbingan karir, tetap harus tercantum dalam struktur kurikulum.
Di dalam struktur kurikulum harus memuat durasi waktu, yaitu estimasi jumlah jam yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Kecakapan hidup, keunggulan lokal dan global, lingkungan hidup serta materi lain yang tidak termasuk dalam struktur kurikulum dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang sesuai. Contoh Struktur Kurikulum untuk SMK tertera pada Lampiran.
i. Menetapkan beban belajar
Beban belajar SMK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah, dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri dengan jumlah 36-40 jam pelajaran per minggu @ 45 menit. Penyelenggaraan pendidikan SMK maksimum 38 minggu efektif dalam satu tahun pelajaran.
j. Menetapkan kalender pendidikan
Setiap satuan pendidikan SMK dapat menyusun dan menetapkan kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan sistem ganda (pembelajaran di sekolah dan pembelajaran di dunia kerja), pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
1) Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2) Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3) Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4) Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah/pemerintah daerah.

Out Line KTSP
i. Cover
ii. Lembar Penetapan
iii. Kata Pengantar
iv. Daftar Isi
1. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan
2. Visi dan Misi SMK
3. Tujuan Sekolah (SMK)
4. Tujuan Kompetensi Keahlian
5. Standar Kompetensi
A. Standar Kompetensi Lulusan SMK
B. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
2. Pendidikan Agama Kristen
3. Pendidikan Agama Katolik
4. Pendidikan Agama Hindu
5. Pendidikan Agama Buddha
6. Pendidikan Kewarganegaraan
7. Bahasa Inggris
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
11. Físika
12. Kimia
13. Biologi
14. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
15. Seni Budaya
16. Pendidikan Jasmani dan Olah Raga
17. KKPI
18. Kewirausahaan
19. Dasar Kompetensi Kejuruan
20. Kompetensi Kejuruan (+ diagram Pencapaian Kompetensi Kejuruan)
C. SK dan KD semua mata pelajaran dari No. 1 sd no 20 (sesuai dengan kubutuhan masing-masing Kompetensi Keahlian)
D. SK dan KD Muatan Lokal
6. Struktur Kurikulum (Struktur Kurikulum yang dioperasionalkan di sekolah)
7. Kalender Pendidikan

Silabus
Mencakup seluruh mata pelajaran yang yang terdapat pada struktur dan muatan KTSP Kompetensi Keahlian masing-masing.
BAB III
PENGEMBANGAN SILABUS

A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip-prinsi Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).
C. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Langkah-langkah pengembangan silabus disajikan pada diagram alir berikut.

Diagram Alir Penyusunan Silabus Mata Pelajaran

Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini (sistem penomoran yang ada bukan merupakan urutan sedangkan urutan pengembangan silabus disajikan pada diagram alir di atas).
1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Kompetensi Lulusan/SKL (Permendiknas No. 23 Tahun 2006), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada dalam dokumen SKL;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Merumuskan indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku yang dapat diukur dan diamati, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dapat juga diartikan sebagai tingkat kinerja yang akan didemonstrasikan untuk setiap kompetensi dasar atau sejauh mana setiap uraian dalam kompetensi dasar dapat tercapai dan terukur.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Perumusan indikator harus memperhatikan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai, sehingga rumusan indikator tidak lebih tinggi dari KD (berdasarkan prinsip taksonomi Bloom).

3. Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, pembelajaran remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan pembelajaran pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4. Mengidentifikasi materi pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;
c. kebermanfaatan bagi peserta didik;
d. struktur keilmuan;
e. aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
f. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;
g. alokasi waktu.
Untuk program produktif penyusunan materi pembelajaran memperhatikan indikator (kriteria kinerja) dan lingkup variable/kondisi kinerja yang tertuang dalam SKK Kompetensi Keahlian bersangkutan.
5. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Atau dengan kata lain, pada kegiatan pembelajaran akan tergambar bahwa peserta didik tidak hanya akan memperoleh pengalaman belajar tentang substansi yang dipelajari tetapi juga tentang kompetensi generik/kompetensi kunci/soft skill.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik sebagai subjek/student center, sehingga guru lebih berperan sebagai fasilitator.
d. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
e. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
f. Praktik Kerja Industri
Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata pelajaran kelompok program produktif. Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta didik dalam pembentukan kompetensi secara utuh dan lebih bermakna, terutama pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan tuntutan kebutuhan di lapangan kerja.
2) Waktu pelaksanaan Prakerin dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata pelajaran Kompetensi Kejuruan, dengan ketentuan empat jam praktik di industri setara dengan satu jam tatap muka yang terstruktur dalam kurikulum.
3) Kegiatan Prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik.
4) Ketersediaan sarana dan prasarana/sumber daya yang dimiliki sekolah untuk mendukung proses pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
5) Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kompetensi Keahlian dan kondisi tempat Prakerin.
6. Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

D. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran
a. Disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2. Implementasi pembelajaran per semester
a. Penggalan silabus kelompok program normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
b. Penggalan silabus kelompok program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).
E. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
F. Komponen dan Format Silabus
1. Komponen Silabus
a. Identitas
Berisi identitas sekolah, Kompetensi Keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran, kelas/semester, durasi pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi kejuruan).
b. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu kepada SKKD yang dikembangkanoleh Direktorat Pembinaan SMK atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.
c. Kode kompetensi
Yang dimaksud dengan kode kompetensi asalah kode standar kompetensi yang merupakan identitas standar kompetensi. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode standar kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.
d. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar merupakan sejumlah tugas/kemampuan untuk mendukung ketercapaian standar kompetensi dan merupakan aktivitas yang dapat diamati.
e. Indikator
Indikator merupakan pernyataan yang mengindikasikan ketercapaian kompetensi dasar yang dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan dalam kata kerja operasional.
f. Materi pembelajaran
Merupakan substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian kompetensi dasar, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap).
Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan mengacu pada indikator pencapaian kompetensi.
g. Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar sesuai dengan indikator.
Kegiatan pembelajaran dirancang secara utuh (komprehensif), sistematis dan berpusat pada peserta didik.
Kegiatan pembelajaran disusun dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi kunci (untuk kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta lingkungan hidup.
h. Penilaian
Penilaian merupakan proses membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan indikator pencapaian kompetensi.
Metode penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian kompetensi dan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
i. Alokasi waktu
Alokasi waktu adalah estimasi jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di sekolah, dan praktik di industri.
j. Sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

2. Format Silabus
Format silabus dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk narasi atau tabel yang berisi komponen: identitas, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Urutan komponen di atas didasarkan atas konsep tentang Pengembangan Kompetensi Diklat Berbasis Kompetensi yang dikemukakan oleh Blank, William E. (1982). yang menyatakan bahwa indikator merupakan indikasi seseorang telah menguasai Kompetensi Dasar, sehingga urutannya terletak setelah Kompetensi Dasar. Namun demikian sekolah dapat menggunakan format yang dikeluarkan oleh BSNP, tetapi prinsip pengembangan silabus mengikuti alur pikir yang menyatakan bahwa indikator akan menentukan ruang lingkup materi dan penilaian, seperti terlihat pada bagan berikut.

Contoh. FORMAT SILABUS (Bentuk tabel)

NAMA SEKOLAH :
MATA PELAJARAN :
KELAS/SEMESTER :
KOMPETENSI KEAHLIAN :
KODE KOMPETENSI :
DURASI PEMBELAJARAN :

KOMPETENSI
DASAR INDIKATOR MATERI POKOK PEMBELAJARAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
PENILAIAN ALOKASI WAKTU
SUMBER
BELAJAR
TM* PS PI

*TM : Tatap Muka (teori)
PS : Praktik di sekolah
PI : Praktik di industri

Keterangan :

Nama sekolah : diisi dengan nama SMK.
Mata Pelajaran : diisi dengan mata pelajaran yang tertuang pada struktur kurikulum.
Kelas/Semester : diisi dengan kelas dan semester berapa mata pelajaran tersebut diberikan.
Kompetensi Keahlian : diisi dengan nama kompetensi keahlian (jurusan) sesuai dengan keputusan Dirjen Mandikdasmen No.251/C/KEP/MN/2008.
Standar Kompetensi : diisi dengan nama/judul kompetensi yang akan diajarkan yang tertuang pada silabus.
Kode Kompetensi : diisi dengan kode kompetensi, untuk normatif dan adaptif dapat menggunakan nomor urut mata pelajaran (1,2 dst;). Untuk komponen produktif menggunakan kode kompetensi yang tertuang pada deskripsi kompetensi keahlian yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Durasi Pembelajaran : diisi dengan jumlah jam belajar yang telah dikonversikan dari tatap muka, praktik di sekolah dan praktik di industri dengan perbandingan 1:2:4.
Kompetensi Dasar : diisi dengan kompetensi dasar sebagaimana tertulis pada silabus.
Indikator : diisi dengan penanda pencapaian kompetensi dasar berupa perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mata pelajaran program produktif dapat menggunakan kriteria unjuk kerja (KUK)/kinerja yang terdapat pada SKK.
Materi Pokok : diisi dengan materi apa yang akan diajarkan agar siswa dapat mencapai indikator yang diharapkan. Materi yang disusun mengacu pada indikator yang harus dicapai, khusus untuk program produktif dapat mengacu pada KUK dan batasan variabel/lingkup variabel/range of variabel.
Kegiatan Pembelajaran : diisi dengan strategi mengajar guru yang akan diterapkan agar siswanya aktif dan dapat mencapai indiaktor yang diharapkan, minimal mengandung unsur kegiatan dan materi. Pengajaran aspek kecakapan hidup generik (misalnya kerjasama, toleransi, berkomunikasi dll) harus tergambar pada kegiatan belajar.
Penilaian : diisi dengan metode penilaian yang akan digunakan baik bentuk tes maupun non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator antara lain; tes tertulis, tes lisan, pengamatan kinerja, produk dan lain-lain; baik untuk pengetahuan, keterampilan maupun sikap.
Alokasi Waktu : diisi dengan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk teori, praktik di sekolah dan praktik di industri.
Sumber Belajar : rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1a.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Bidang Studi Keahlian: Seni , Kerajinan, dan Pariwisata
NO. Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
1.1 Pendidikan Agama 192
1.2 Pendidikan Kewarganegaraan 192
1.3 Bahasa Indonesia 192
1.4 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
1.5 Seni Budaya 128
2. Adaptif
2.1 Matematika 330
2.2 Bahasa Inggris 440
2.3 Ilmu Pengetahuan Alam 192
2.4 Ilmu Pengetahuan Sosial 128
2.5 KKPI 202
2.6 Kewirausahaan 192
3. Produktif
3.1 Dasar Kompetensi Kejuruan
a. …………….
b. ……………. 140
3.2 Kompetensi Kejuruan
a. ……………
b. …………… 1044
B. Muatan Lokal
a. …………….
b. …………… 192
C. Pengembangan Diri (192)
3948
Lampiran 1b.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Bidang Studi Keahlian: Bisnis dan Manajemen
NO Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
a. 1. Normatif
b. 1.1 Pendidikan Agama 192
c. 1.2 Pendidikan Kewarganegaraan 192
d. 1.3 Bahasa Indonesia 192
e. 1.4 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 192
f. 1.5 Seni Budaya 128
a. 2. Adaptif
g. 2.1 Matematika 403
h. 2.2 Bahasa Inggris 440
i. 2.3 Ilmu Pengetahuan Alam 192
j. 2.4 Ilmu Pengetahuan Sosial 128
k. 2.5 KKPI 202
l. 2.6 Kewirausahaan 192
a. 3. Produktif
m. 3.1 Dasar Kompetensi Kejuruan
a. …………….
b. ……………. 140
3.2 3.3 Kompetensi Kejuruan
a. ……………
b. …………… 1044
B. Muatan Lokal
b. …………….
c. …………… 192
C. Pengembangan Diri (192)
4021
Lampiran 1c.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Bidang Studi Keahlian: Teknologi dan Rekayasa
NO Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
1.1 Pendidikan Agama 192
1.2 Pendidikan Kewarganegaraan 192
1.3 Bahasa Indonesia 192
1.4 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 192
1.5 Seni Budaya 128
2. Adaptif
2.1 Bahasa Inggris 440
2.2 Matematika 516
2.3 Ilmu Pengetahuan Alam 192
2.4 Fisika 276
2.5 Kimia 192
2.6 Ilmu Pengetahuan Sosial 128
2.7 KKPI 202
2.8 Kewirausahaan 192
3. Produktif
3.4 Dasar Kompetensi Kejuruan
a. …………….
b. …………… 140
3.5 Kompetensi Kejuruan
a. …………………
b. ………………… 1044
B. Muatan Lokal
a. …………….
b. …………… 192
C. Pengembangan Diri (192)
Jumlah 4602
Lampiran 1d.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Bidang Studi Keahlian: Agribisnis dan Agroteknologi
NO Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
1.1 Pendidikan Agama 192
1.2 Pendidikan Kewarganegaraan 192
1.3 Bahasa Indonesia 192
1.4 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
1.5 Seni Budaya 128
2. Adaptif
2.1 Bahasa Inggris 440
2.2 Matematika 516
2.3 Ilmu Pengetahuan Alam 192
2.4 Fisika 192
2.5 Kimia 192
2.6 Biologi 192
2.7 Ilmu Pengetahuan Sosial 128
2.8 KKPI 202
2.9 Kewirausahaan 192
3. Produktif
3.1 Dasar Kompetensi Kejuruan
a. ……………………..
b. …………………….. 140
3.2 Kompetensi Kejuruan
a. ……………………..
b. …………………….. 1044
B. Muatan Lokal
a. ……………………………….
b. ………………………………. 192
C. Pengembangan Diri (192)
Jumah 4710

Lampiran 1e.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Bidang Studi Keahlian: Kesehatan
No Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
1.1 Pendidikan Agama 192
1.2 Pendidikan Kewarganegaraan 192
1.3 Bahasa Indonesia 192
1.4 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
1.5 Seni Budaya 128
2. Adaptif
2.1 Bahasa Inggris 440
2.2 Matematika 516
2.3 Ilmu Pengetahuan Alam 192
2.4 Kimia 192
2.5 Biologi 192
2.6 Ilmu Pengetahuan Sosial 128
2.7 KKPI 202
2.8 Kewirausahaan 192
3. Produktif
3.1 Dasar Kompetensi Kejuruan
a. ………………………….
b. …………………………. 140
3.2 Kompetensi Kejuruan
a. ………………………….
b. …………………………. 1044

B. Muatan Lokal
a. ………………………….
b. …………………………. 192
C. Pengembangan Diri (192)
Jumlah 4518

Lampiran 2.
CONTOH KTSP
KURIKULUM
SMK ABDI LUHUR JAKARTA
KOMPETENSI KEAHLIAN: JASA BOGA

I. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
II. Visi dan Misi SMK Abdi Luhur Jakarta
Visi
Menjadikan SMK Abdi Luhur Jakarta sebagai lembaga pendidikan unggulan di bidang pariwisata yang berstandar internasional.
Misi
a. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berbudi pekerti luhur;
c. Terampil, mandiri dan memiliki daya suai;
d. Memberikan pelayanan prima;
e. Memiliki wawasan luas.
III. Tujuan SMK Abdi Luhur Jakarta
1. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di DU/DI sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan Kompetensi Keahlian pilihannya.
2. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam Kompetensi Keahlian yang diminatinya.
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

IV. Tujuan Kompetensi Keahlian Jasa Boga
Tujuan Kompetensi Keahlian Jasa Boga membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam:
1. mengolah dan menyajikan makanan kontinental yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup;
2. mengolah dan menyajikan makanan Indonesia yang terdiri dari makanan pembuka, makanan pokok, lauk pauk, dan makanan penutup;
3. melayani makan dan minum baik di restoran maupun di kamar tamu, serta menata meja makan dan meja prasmanan;
4. mengolah dan menyajikan aneka minuman non-alkohol;
5. mengorganisasikan operasi pelayanan makan dan minum di restoran.
V. Standar Kompetensi
A. Standar Kompetensi Lulusan SMK
1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja;
2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya;
3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya;
4. Berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial
5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global;
6. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan;
8. Menunjukkan kemampuan budaya belajar untuk pemberdayaan diri;
9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik;
10. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks;
11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial;
12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab;
13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya;
15. Mengapresiasi karya seni dan budaya;
16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok;
17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan;
18. Berkomunikasi lisan dna tulisan secara efektif dan santun;
19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat;
20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain;
21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estesis;
22. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
23. Menguasai Kompetensi Keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya.
B. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran SMK
1. Pendidikan Agama Islam
a. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan fungsi manusia sebagai khalifah, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Meningkatkan keimanan kepada Allah sampai Qadha dan Qadar melalui pemahaman terhadap sifat dan Asmaul Husna;
c. Berperilaku terpuji seperti husnuzzhan, taubat dan raja’ dan meninggalkan perilaku tercela seperti isyrof, tabdzir dan fitnah;
d. Memahami sumber hukum Islam dan hukum taklifi serta menjelaskan hukum muamalah dan hukum keluarga dalam Islam;
e. Memahami sejarah Nabi Muhammad pada periode Mekkah dan periode Madinah serta perkembangan Islam di Indonsia dan di dunia.
2. Pendidikan Agama Kristen
a. Mewujudkan nilai-nilai kristiani dalam pergaulan antar pribadi dan kehidupan sosial;
b. Merespon berbagai bentuk kehidupan modern, perkembangan budaya dan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mengacu pada ajaran Kristen;
c. Bertanggung jawab sebagai orang Kristen dalam kehidupan gereja, masyarakat dan bangsa;
d. Menyampaikan berita damai dan menjadi pembawa damai sejahtera.
3. Pendidikan Agama Katolik
a. Peserta didik dapat menguraikan pemahaman tentang pribadinya sebagai pria dan wanita serta sebagai Citra Allah yang memiliki akal budi untuk berpikir kritis serta memiliki suara hati dan kehendak yang bebas untuk bertindak secara bertanggung jawab;
b. Peserta didik menguraikan pemahaman tentang pribadi Yesus Kristus yang diwartakan oleh Kitab Suci dan diajarkan oleh Gereja dan bagaimana upaya nyata meneladani dalam hidup sehari-hari;
c. Peserta didik dapat menguraikan pemahaman makna Gereja, fungsi dan sifat-sifatnya serta hubungannya dengan dunia dan bagaimana menghayati dalam hidup bergereja;
d. Peserta didik menguraikan fungsi Gereja yaitu melanjutkan perutusan Yesus untuk mewartakan Kerajaan Allah dan melibatkan diri dalam perutusan itu untuk memperjuangkan martabat dan hak asasi manusia dengan menegakkan nilai-nilai Kerajaan Allah, antara lain: keadilan, kejujuran dan keutuhan lingkungan hidup.
4. Pendidikan Agama Hindu
a. Memahami Atman sebagai sumber hidup, Hukum Karma dan Punarbhawa, dan ajaran Moksa sebagai tujuan tertinggi;
b. Memahami sifat-sifat Tri Guna dan Dasa Mala, ajaran Tat Twam Asi, Catur Warna, Catur Asrama, dan Catur Purusartha;
c. Memahami tata cara persembahyangan, pelaksanaan Yadnya dalam kehidupan, dan perkawinan menurut Hindu (Wiwaha);
d. Memahami pokok-pokok ajaran Weda (Weda Sruti dan Smerti) sebagai sumber hukum Hindu;
e. Memahami struktur, hakikat dan pelestarian kesucian tempat suci;
f. Memahami perhitungan hari-hari suci menurut Hindu;
g. Memahami kepemimpinan menurut Niti Sastra dan hakekatnya;
h. Memahami proses penciptaan dan pralaya alam semesta;
i. Memahami nilai-nilai budaya Dharma Gita, seni keagamaan Hindu dan sejarah perkembangan agama Hindu di India dan negara lainnya.

5. Pendidikan Agama Buddha
a. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tri Ratna dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam moralitas (sila), meditasi (samadhi), dan kebijaksanaan (panna);
b. Memiliki kemampuan untuk memahami dan meyakini hukum alam;
c. Membaca Paritta dan Dhammapada serta mengerti artinya;
d. Beribadah (kebaktian) dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan masing-masing aliran;
e. Meneladani sifat, sikap dan kepribadian Buddha, Bodhisattva, dan para siswa utama Buddha;
f. Memiliki kemampuan dasar berpikir logis, kritis, dan kreatif untuk memecahkan masalah;
g. Memahami sejarah kehidupan Buddha Gotama;
h. Memahami peran agama dalam kehidupan sehari-hari;
i. Memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
6. PKN
a. Memahami hakekat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Menganalisis sikap positif terhadap penegakan hukum, peradilan nasional, dan tindakan anti korupsi;
c. Menganalisis pola-pola dan partisipasi aktif dalam pemajuan, penghormatan serta penegakan HAM baik di Indonesia maupun di luar negeri;
d. Menganalisis peran dan hak warganegara dan sistem pemerintahan NKRI;
e. Menganalisis budaya politik demokrasi, konstitusi , kedaulatan negara, keterbukaan dan keadilan di Indonesia;
f. Mengevaluasi hubungan internasional dan sistem hukum internasional;
g. Mengevaluasi sikap berpolitik dan bermasyarakat madani sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
h. Menganalisis peran Indonesia dalam politik dan hubungan internasional, regional, dan kerja sama global lainnya;
i. Menganalisis sistem hukum internasional, timbulnya konflik internasional, dan mahkamah internasional.
7. Bahasa Inggris
Level Novice
a. Mendengarkan
Memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk mendengarkan permintaan dan perintah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari;
b. Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyampaikan permintaan dan perintah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari;
c. Membaca
Memahami makna dalam wacana tulis interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyimak permintaan dan perintah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari;
d. Menulis
Mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyampaikan secara tertulis permintaan dan perintah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari;

Level Elementary
a. Mendengarkan
Memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk mendengarkan permintaan dan perintah yang berkaitan dengan pekerjaan;
b. Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyampaikan permintaan dan perintah yang berkaitan dengan pekerjaan;
c. Membaca
Memahami makna dalam wacana tulis interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyimak permintaan dan perintah yang berkaitan dengan pekerjaan;
d. Menulis
Mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyampaikan secara tertulis permintaan dan perintah yang berkaitan dengan pekerjaan.
Level Intermediate
a. Mendengarkan
Memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk mendengarkan permintaan dan perintah yang berkaitan dengan keprofesian;
b. Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyampaikan permintaan dan perintah yang berkaitan dengan keprofesian;

c. Membaca
Memahami makna dalam wacana tulis interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyimak permintaan dan perintah yang berkaitan dengan keprofesian;
d. Menulis
Mengungkapkan makna secara tertulis dalam wacana interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal, dalam bentuk menyampaikan secara tertulis permintaan dan perintah yang berkaitan dengan keprofesian.
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
a. Mempraktekkan keterampilan permainan dan olahraga dengan menggunakan peraturan;
b. Mempraktekkan rangkaian senam lantai dan irama serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya;
c. Mempraktekkan pengembangan mekanik sikap tubuh, kebugaran jasnani serta aktivitas lainnya;
d. Mempraktekkan gerak ritmik yang meliputi senam pagi, senam aerobik, dan aktivitas lainnya;
e. Mempraktekkan kegiatan dalam air seperti renang, permainan di air dan keselamatan di air;
f. Mempraktekkan kegiatan-kegiatn di luar kelas seperti melakukan perkemahan, penjelajahan alam sekitar, mendaki gunung, dan lain-lain;
g. Memahami budaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari seperti perawatan tubuh serta lingkungan yang sehat, mengenal berbagai penyakit dan cara mencegahnya serta menghindari narkoba dan HIV.

9. Bahasa Indonesia
Tingkat Semenjana
a. Mendengarkan
Memahami wacana lisan dalam kegiatan penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
b. Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
c. Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana tulis berupa teks, grafik, dan tabel yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
d. Menulis
Menggunakan berbagai jenis wacana tulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan penyampaian informasi dalam bentuk teks, grafik, dan tabel yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
Tingkat Madia
a. Mendengarkan
Memahami wacana lisan dalam kegiatan penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan
b. Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan pekerjaan
c. Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana tulis berupa teks, grafik, dan tabel yang berkaitan dengan pekerjaan

d. Menulis
Menggunakan berbagai jenis wacana tulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan penyampaian informasi dalam bentuk teks, grafik, dan tabel yang berkaitan dengan pekerjaan.
Tingkat Unggul
a. Mendengarkan
Memahami wacana lisan dalam kegiatan penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah sederhana
b. Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah sederhana
c. Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana tulis berupa teks, grafik, dan tabel yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah sederhana
d. Menulis
Menggunakan berbagai jenis wacana tulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan penyampaian informasi dalam bentuk teks, grafik, dan tabel yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah sederhana
10. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Dasar Kompetensi Jasa Boga
a. Melaksanakan Prosedue Hygiena, Sanitasi dan Keselamatan Kerja
• Melaksanakan prosedur hygiene di tempat kerja
• Membersihkan lokasi, area kerja dan peralatan
• Memberikan pertolongan pertama
b. Menyiapkan Bahan Makanan dan Bumbu (mise en place)
• Mengorganisir dan menyiapkan makanan
• Menyiapkan dan membuat bumbu
c. Mengolah dan Menyajikan Makanan
• Menggunakan metode dasar memasak
• Menyajikan makanan
11. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Kompetensi Kejuruan Jasa Boga
a. Mengolah dan Menyajikan Makanan Kontinental
1) Menyiapkan stock dan saus
2) Menyiapkan sup
3) Meyipakan appetizer dan salad
4) Menyiapkan sandwich
5) Menyiapkan hidangan yang terbuat dari sayuran, telur, dan makanan yang terbuat dari tepung terigu
6) Menyiapkan dan memasak unggas dan binatang buruan
7) Menyiapkan dan memasak seafood
8) Mengidentifikasi dan menyiapkan daging
9) Menyiapkan dessert yang disajikan panas dan dingin
b. Mengolah dan Menyajikan Makanan Indonesia
1) Menyiapkan dan membuat salad (gado-gado, urap dan rujak)
2) Menyiapkan dan membuat kaldu dan sup (soto)
3) Menyiapkan dan membuat hidangan nasi dan mie
4) Menyiapkan dan membuat sate/jenis makanan panggang
c. Menyiapkan Layanan Makan dan Minum
1) Menyiapkan layanan makanan dan minuman
2) Menyediakan room service
3) Menyiapkan dan menghidangkan minuman non alkohol
4) Menyediakan penghubung antara dapur dan area pelayanan
d. Merencanakan Menú Sehat
1) Merencanakan hidangan harian untuk meningkatkan kesehatan

e. Mengelola Usaha Jasa Boga
1) Menerima dan menyimpan persedian makanan
2) Merencanakan dan menyiapkan makanan untuk buffet
3) Memilih sistem jasa boga
4) Memilih, menyiapkan, dan menghidangkan jenis makanan khusus
5) Mengorganisir operasi makanan dalam jumlah besar
6) Mengoprasikan outlet makanan cepat saji
7) Merencanakan dan mengontrol jasa boga berdasarkan menu

Diagram Pencapaian Kompetensi

Diagram pada halaman berikut ini menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit-multi entry yang dapat diterapkan dengan menperhatikan tata urutan/tahapan logis pemebelajaran kompetensi :

Keterangan
ITHHGHS01AIS Melaksanakan prosedur hygiene di tempat kerja
ITHHBKTA04AIS Membersihkan lokasi.area kerja dan peralatan
ITHHGHS03AIS Memberikan pertolongan pertama
ITHHBKTA01AIS Mengorganisir dan menyiapkan makanan
ITHHBKTA02AIS Menyajikan makanan
ITHHBCMC01AIS Menggunakan metode dasar memasak
ITHHBCMC04AIS Menyiapkan stock dan saus
ITHHBCMC05AIS Menyiapkan sup
ITHHBFBS03AIS Menyediakan layanan makanan dan minuman
ITHHBCMC02AIS Menyiapkan appetizer dan salad
ITHHINA02AIS Menyiapkan dan membuat bumbu
ITHHINA04AIS Menyiapkan dan membuat salad (gado-gado, urap dan rujak)
ITHHINA05AIS Menyiapkan dan membuat kaldu dan sup (soto)
ITHHINA07AIS Menyiapkan dan membuat hidangan nasi dan mie
ITHHBCMC03AIS Menyiapkan sandwich
ITHHBCMC06AIS Menyiapkan hidangan yang terbuat sayuran, telur, dan makanan yang terbuat dari tepung terigu
ITHHBCMC07AIS Menyiapkan dan memasak unggas dan binatang buruan
ITHHBCMC08AIS Menyiapkan dan memasak seafood
ITHHACAT01AIS Merencanakan hidangan harian untuk meningkatkan kesehatan
ITHHBFBS08AIS Menyediakan room service
ITHHBFBS10AIS Menyiapkan dan menghidangkan minuman non-alkohol
ITHHINA08AIS Menyiapkan dan membuat sate/ jenis makanan panggang
ITHHBKTA03AIS Menerima dan menyimpan persediaan makanan
ITHHBCMC09AIS Mengidentifikasi dan menyiapkan daging
ITHHBCMC10AIS Menyiapkan dessert yang disajikan panas dan dingin
ITHHBCMC12AIS Merencanakan dan menyiapkan makanan untuk buffet
ITHHACAT03AIS Memilih system Jasa Boga
ITHHAPSF01AIS Memilih, menyiapkan dan menghidangkan jenis makanan khusus
ITHHBCMC16AIS Mengorganisir operasi makanan dalam jumlah besar
ITHHBCAT04AIS Mengoperasikan outlet makanan cepat saji
ITHHBCMC15AIS Merencanakan dan mengontrol jasa boga berdasarkan menu
ITHHBFBS12AIS Menyediakan penghubung antara dapur dan area pelayanan

C. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
2. Pendidkan Agama Islam
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi 1.1 Membaca QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan Al-Hajj: 5
1.2 Menyebutkan arti QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan Al-Hajj: 5
1.3 Menampilkan perilaku sebagai khalifah di bumi seperti terkandung dalam QS Al Baqarah: 30, Al-Mukminum: 12-14, Az-Zariyat: 56 dan Al-Hajj: 5

2. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang keikhlasan dalam beribadah 2.1 Membaca QS Al An’am: 162-163 dan Al-Bayyinah: 5
2.2 Menyebutkan arti QS Al An’am: 162-163 dan Al-Bayyinah: 5
2.3 Menampilkan perilaku ikhlas dalam beribadah seperti terkandung dalam QS Al An’am: 162-163 dan Al-Bayyinah: 5
Aqidah
3. Meningkatkan keimanan kepada Allah melalui pemahaman sifat-sifatNya dalam Al Asma 3. 1 Menyebutkan 10 sifat Allah dalam Al-Asma al-Husna
3. 2 Menjelaskan arti 10 sifat Allah dalam Al-Asma al-Husna
3. 3 Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap 10 sifat Allah dalam Al-Asma al-Husna

Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji 4. 1 Menyebutkan pengertian perilaku husnudhan
4. 2 Menyebutkan contoh-contoh perilaku husnudhan terhadap Allah, diri sendiri dan sesama manusia
4. 3 Membiasakan perilaku husnudhan dalam kehidupan sehari-hari

Fiqih
5. Memahami sumber hukum Islam, hukum taklifi, dan hikmah ibadah 5. 1 Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al Qur’an, Al Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
5. 2 Menjelaskan pengertian, kedudukan, dan fungsi hukum taklifi dalam hukum Islam
5. 3 Menjelaskan pengertian dan hikmah ibadah
5. 4 Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari
Tarikh dan Peradaban Islam
6. Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Makkah
6.1 Menceritakan sejarah dakwah Rasulullah SAW periode Mekkah
6.2 Mendeskripsikan substansi dan strategi dakwah Rasulullah SAW periode Makkah
Al Qur’an
7. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang demokrasi 7. 1 Membaca QS Ali Imran: 159 dan QS Asy Syura: 38
7. 2 Menyebutkan arti QS Ali Imran: dan QS Asy Syura: 38
7. 3 Menampilkan perilaku hidup demokratis seperti terkandung dalam QS Ali Imran: dan QS Asy Syura: 38 dalam kehidupan sehari-hari

Aqidah
8. Meningkatkan keimanan kepada Malaikat

8. 1 Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada Malaikat
8. 2 Menampilkan contoh-contoh perilaku beriman kepada Malaikat
8. 3 Menampilkan perilaku sebagai cerminan beriman kepada Malaikat dalam kehidupan sehari-hari
Akhlak
9. Membiasakan perilaku terpuji

9.1 Menjelaskan pengertian adab dalam berpakaian, berhias, bertamu, menerima tamu, dan bepergian
9.2 Menampilkan contoh-contoh adab dalam berpakaian, berhias, bertamu, menerima tamu, dan bepergian
9.3 Mempraktikkan adab dalam berpakaian, berhias, bertamu, menerima tamu, dan bepergian dalam kehidupan sehari-hari

10. Menghindari perilaku tercela
10.1 Menjelaskan pengertian hasud, riya dan aniaya
10.2 Menyebutkan contoh perilaku hasud, riya, dan aniaya
10.3 Menghindari perilaku hasud, riya dan aniaya dalam kehidupan sehari-hari
Fiqih
11. Memahami hukum Islam tentang infak, zakat, haji dan wakaf
11. 1 Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan infak, zakat, haji dan wakaf
11. 2 Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan infak, zakat, haji dan wakaf
11. 3 Membiasakan berinfak
Tarikh dan Peradaban Islam
12. Memahami keteladanan Rasulullah SAW dalam membina umat periode Madinah 12. 1 Menceritakan sejarah dakwah Rasulullah periode Madinah
12. 2 Mendeskripsikan substansi dan strategi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah
Al Qur’an
13. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang kompetisi dalam kebaikan 13. 1 Membaca QS Al Baqarah: 148 dan QS Al-Fatir: 32
13. 2 Menjelaskan arti QS Al Baqarah: 148 dan QS Al-Fatir: 32
13. 3 Menampilkan perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperi terkandung dalam QS Al Baqarah: 148 dan QS Al-Fatir: 32
14. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang perintah menyantuni kaum dhuafa 14. 1 Membaca QS Al Isra: 26–27 dan QS Al-Baqarah: 177
14. 2 Menjelaskan arti QS Al-Isra: 26-27 dan QS Al Baqarah: 177
14. 3 Menampilkan perilaku menyantuni kaum du’afa seperti terkandung dalam QS Al-Isra: 26-27 dan QS Al Baqarah: 177
Aqidah
15. Meningkatkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah 15. 1 Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada Rasul-rasul Allah
15. 2 Menunjukkan contoh-contoh perilaku beriman kepada Rasul-rasul Allah
15. 3 Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari
Akhlak
16. Membiasakan berperilaku terpuji 16. 1 Menjelaskan pengertian taubat dan raja`
16. 2 Menampilkan contoh-contoh perilaku taubat dan raja`
16. 3 Membiasakan perilaku bertaubat dan raja` dalam kehidupan sehari hari
Fiqih
17. Memahami hukum Islam tentang muamalah 17. 1 Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
17. 2 Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
17. 3 Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari

Tarikh dan Peradaban Islam
18. Memahami perkembangan Islam pada abad pertengahan
18. 1 Menjelaskan perkembangan Islam pada abad pertengahan
18. 2 Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam pada abad pertengahan
Al Qur’an
19. Memahami ayat-ayat Al Qur’an tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup 19. 1 Membaca QS Ar Rum: 41- 42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27
19. 2 Menjelaskan arti QS Ar Rum: 41- 42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27
19. 3 Membiasakan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti terkandung dalam QS Ar Rum: 41- 42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27
Aqidah
20. Meningkatkan keimanan kepada Kitab-kitab Allah 20. 1 Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Kitab-kitab Allah
20. 2 Menerapkan hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah

Akhlak
21. Membiasakan perilaku terpuji
21. 1 Menjelaskan pengertian dan maksud menghargai karya orang lain
21. 2 Menampilkan contoh perilaku menghargai karya orang lain
21. 3 Membiasakan perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari
22. Menghindari perilaku tercela
22. 1 Menjelaskan pengertian dosa besar
22. 2 Menyebutkan contoh perbuatan dosa besar
22. 3 Menghindari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari
Fiqih
23. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah 23. 1 Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah
23. 2 Memperagakan tatacara pengurusan jenazah
24. Memahami khutbah, tabligh, dan dakwah 24. 1 Menjelaskan pengertian khutbah, tabligh, dan dakwah
24. 2 Menjelaskan tatacara khutbah, tabligh, dan dakwah
24. 3 Memperagakan khutbah, tabligh, dan dakwah

Tarikh dan Peradaban Islam
25. Memahami perkembangan Islam pada masa modern
25. 1 Menjelaskan perkembangan Islam pada masa modern
25. 2 Menunjukkan contoh peristiwa perkembangan Islam masa modern

Al Qur’an
26. Memahami ayat–ayat Al-Qur’an tentang anjuran bertoleransi 26. 1 Membaca QS Al-Kafiruun, QS Yunus: 40-41, dan QS Al-Kahfi: 29
26. 2 Menjelaskan arti QS Al-Kafiruun, QS Yunus: 40-41, dan QS Al-Kahfi: 29
26. 3 Membiasakan perilaku bertoleransi seperti terkandung dalam QS Al-Kafiruun, QS Yunus: 40-41, dan QS Al-Kahfi: 29
27. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang etos kerja 27. 1 Membaca QS Al-Mujadalah: 11 dan QS Al-Jumuah: 9-10
27. 2 Menjelaskan arti QS Al-Mujadalah: 11 dan QS Al-Jumuah: 9-10
27. 3 Mebiasakan beretos kerja seperti terkandung dalam QS Al-Mujadalah: 11, dan QS Al-Jumuah: 9-10
Aqidah
28. Meningkatkan keimanan kepada Hari Akhir
28. 1 Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Hari Akhir
28. 2 Menerapkan hikmah beriman kepada Hari Akhir
Akhlak
29. Membiasakan perilaku terpuji 29. 1 Menjelaskan pengertian adil, ridla, dan amal shaleh
29. 2 Menampilkan contoh perilaku adil, ridla, dan amal shaleh
29. 3 Membiasakan perilaku adil, ridla, dan amal shaleh dalam kehidupan sehari-hari

Fiqih
30. Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga 30. 1 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
30. 2 Menjelaskan hikmah perkawinan
30. 3 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
Tarikh dan Peradaban Islam
31. Memahami perkembangan Islam di Indonesia
31. 1 Menjelaskan perkembangan Islam di Indonesia
31. 2 Menampilkan contoh perkembangan Islam di Indonesia
31. 3 Mengambil hikmah dari perkembangan Islam di Indonesia
Al Qur’an
32. Memahami ayat–ayat Al Qur’an tentang pengembangan IPTEK

32. 1 Membaca QS Yunus:101 dan QS Al-Baqarah: 164
32. 2 Menjelaskan arti QS Yunus: 101 dan QS Al-Baqarah: 164
32. 3 Melakukan pengembangan iptek seperti terkandung dalam QS Yunus: 101 dan QS Al-Baqarah: 164
Aqidah
33. Meningkatkan keimanan kepada qadha’ dan qadar
33. 1 Menjelaskan tanda-tanda keimanan kepada qadha’ dan qadar
33. 2 Menerapkan hikmah beriman kepada qadha’ dan qadar
Akhlak
34. Membiasakan perilaku terpuji
34. 1 Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
34. 2 Menampilkan contoh perilaku persatuan dan kerukunan
34. 3 Membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan dalam kehidupan sehari-hari
35. Menghindari perilaku tercela

35. 1 Menjelaskan pengertian isyrof, tabzir, ghibah, dan fitnah
35. 2 Menjelaskan contoh perilaku isyrof, tabzir, ghibah, dan fitnah
35. 3 Menghindari perilaku isyraf, tabzir, ghibah, dan fitnah dalam kehidupan sehari-hari
Fiqih
36. Memahami hukum Islam tentang waris 36. 1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris
36. 2 Menjelaskan ketentuan hukum waris di Indonesia
36. 3 Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris di Indonesia
Tarikh dan Peradaban Islam
37. Memahami perkembangan Islam di dunia
37. 1 Menjelaskan perkembangan Islam di dunia
37. 2 Memberikan contoh perkembangan Islam di dunia
37. 3 Mengambil hikmah dari perkembangan Islam di dunia

3. Agama Kristen

Kelas X semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Nilai-Nilai Kristiani
1. Mewujudkan nilai-nilai Kristiani dalam pergaulan antar pribadi dan kehidupan sosial dengan menunjukkan bahwa remaja Kristen bertumbuh sebagai pribadi dewasa yang tidak kehilangan identitas 1.1 Mengalami proses pertumbuhan sebagai pribadi yang dewasa dan memiliki karakter yang kokoh dengan pola pikir yang komprehensif dalam segala aspek
1. 2 Mengidentifikasi berbagai pergumulan dalam keluarga dalam kaitannya dengan pengaruh modernisasi
Kelas X semester 2

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Nilai-Nilai Kristiani
1. Mewujudkan nilai-nilai Kristiani dalam pergaulan antar pribadi dan kehidupan sosial dengan menunjukkan bahwa remaja Kristen bertumbuh sebagai pribadi dewasa yang tidak kehilangan identitas 1.1 Mengalami proses pertumbuhan sebagai pribadi yang dewasa dan memiliki karakter yang kokoh dengan pola pikir yang komprehensif dalam segala aspek
1. 2 Mengidentifikasi berbagai pergumulan dalam keluarga dalam kaitannya dengan pengaruh modernisasi
Kelas X, Semester 2

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Nilai-Nilai Kristiani
2. Mewujudkan nilai-nilai Kristiani dalam pergaulan antar pribadi dan kehidupan sosial dengan menunjukkan bahwa remaja Kristen bertumbuh sebagai pribadi dewasa yang tidak kehilangan identitas 2.1 Mengidentifikasi berbagai pergumulan dalam keluarga serta kaitannya dengan pengaruh modernisasi
2.2 Menjelaskan makna kebersamaan dengan orang lain tanpa kehilangan identitas

Kelas XI, Semester 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
Nilai-Nilai Kristiani
1. Merespon nilai-nilai Kristiani yang diperhadapkan dengan gaya hidup modern serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan menjelaskan cara mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari 1.1 Mengidentifikasikan dan mewujudkan nilai-nilai Kristiani
1.2 Mewujudkan nilai-nilai Kristiani dalam pergaulan antar pribadi dan sosial
D. Standar Kompetensi Muatan Lokal
1. Bahasa Prancis
a. Memahami bahasa lisan dalam menerima/menyambut tamu
b. Menggunakan bahasa lisan untuk menyampaikan informasi kepada tamu
c. Memahami bahasa tulisan dalam membaca resep-resep masakan

VI. Struktur Kurikulum
Kompetensi Keahlian : Jasa Boga
Lama Pendidikan*) : 3 Tahun

NO. Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran
1. Normatif
1.1 Pendidikan Agama 192
1.2 Pendidikan Kewarganegaraan 192
1.3 Bahasa Indonesia 192
1.4 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
1.5 Seni Budaya 128
2. Adaptif
2.1 Matematika 330
2.2 Bahasa Inggris 440
2.3 Ilmu Pengetahuan Alam 192
2.4 Ilmu Pengetahuan Sosial 128
2.5 KKPI 202
2.6 Kewirausahaan 192
3. Produktif
3.3 Dasar Kompetensi Jasa Boga
a. Melaksanakan prosedur Hygiene, Sanitasi dan Keselamatan Kerja
b. Menyiapkan Bahan makanan dan Bumbu
c. Mengolah dan Menyajikan Makanan 140***)
28
34
78
3.4 Kompetensi Kejuruan Jasa Boga
a. Mengolah dan Menyajikan Makanan Kontinental
b. Mengolah dan Menyajikan Makanan Indonesia
c. Merencanakan Hidangan Sehat
d. Melayani makan dan minum
e. Mengelola Usaha Boga 1044***)
B. Muatan Lokal
a. …………………………..
b. ……………………………
c. …………………………… 192
C. Pengembangan Diri
Paskibra/PMR/KIR/dll 192**)
Jumlah 3772

*) Jumlah jam keseluruhan pada struktur kurikulum akan menentukan lamanya pendidikan.
**) tidak dihitung dalam penjumlahan jam pelajaran.
***) dialokasikan untuk beberapa mata pelajaran

VII. KALENDER PENDIDIKAN
BULAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
JULI 2008
AGUSTUS 2008
SEPTEMBER 2008 x
OKTOBER 2008
NOVEMBER 2008 x
DESEMBER 2008
JANUARI 2009
FEBRUARI 2009 x x x
MARET 2009
APRIL 2009 x
MEI 2009
JUNI 2009 x
JULI 2009 Tahun Pelajaran 2007 – 2008

Contoh KALENDER PENDIDIKAN SMK TAHUN PELAJARAN 2008 – 2009

Keterangan:

= Hari Pertama Sekolah / MOS = Libur Umum

= Hari Ahad / Minggu = Perkiraan Ujian Nasional

= Libur Semester = Laporan hasil Belajar

= = Uji Kompetensi / Project Work Kelas III

= Hari Efektif Belajar = Perkiraan Ujian Sekolah
Lampiran 3.
Contoh Silabus
Nama Sekolah : SMK ………………………
Mata Pelajaran : Melaksanakan Prosedur Hygiene, Sanitasi dan Keselamatan Kerja
Kelas/Semester : X/01
Standar Kompetensi : Melaksanakan Prosedur Hygiena di Tempat Kerja (Follow Workplace Hygiene Procedures)
Kompetensi Keahlian : Jasa Boga
Kode Kompetesi : ITHHGHS 01AIS
Durasi Pembelajaran : 14 x 45 menit

Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran Penilaian Alokasi Waktu Sumber Belajar
/Alat/Bahan
Tatap Muka (Teori) Praktik di Sekolah Praktik di DU/DI
*)
1. Mengikuti prosedur hygiene • Prosedur hygiene tempat kerja harus diikuti secara baik sesuai dengan standar perusahaan, dan persyaratan hukum.

• Penanganan dan penyimpan-an seluruh barang-barang dilengkapi sesuai dengan standar perusahaan, dan persyaratan hukum. • Prosedur Hygiene
 Hygiene Perorangan
 Hygiene tempat kerja (dapur)

• Penyimpanan bahan (makanan dan bahan Kimia) • Mencari informasi secara berkelompok tentang prosedur hygine perorangan, hygine dapur dan penyimpanan
• Berdiskusi dan presentasi kelompok tentang prosedur hygine perorangan, hygine dapur dan penyimpanan
• Praktik penyimpan-an bahan makanan dan bahan kimia sesuai prosedure hygiene
• Membuat laporan hasil diskusi
• Tes tertulis bentuk

 Uraian tetang hygiene perorangan, hygiene dapur, penyimpan-an
• Laporan kelompok
• Observasi (praktik)

6 1 (2) • Modul hygiene
• Sarana penyimpanan
• Bahan informasi lainnya
• Bahan tayangan
2. Mengiden-tifikasi dan mencegah resiko hygiene
• Resiko hygiene harus di identifikas secepatnya
• Tindakan diambil untuk meminimal-kan atau menghilang-kan resiko tersebut dalam ruang lingkup tanggung jawab individu dan sesuai dengan persyaratan hukum per-usahaan • Identifikasi dan pencegahan Resiko hygiene :
 Kerusakan makanan
 Keracunan makanan

• Pencegahan kerusakan dan keracunan makanan • Mencari informasi secara berkelompok tentang kasus keracunan makanan yang terjadi di Indonesia, penyebab dan cara pencegahan-nya
• Diskusi dan presentasi tentang kasus keracunan makanan yang terjadi di Indonesia, penyebab dan cara pencegahan-nya
• Berdiskusi dan presentasi tentang kerusakan makanan, faktor penyebab dan pencegahannya
• Melakukan identifikasi secara kelompok jenis-jenis kerusakan makanan (berdasarkan bahan • Tes tertulis bentuk
a. pilihan ganda tentang kerusak-an dan keracun-an makan-an
b. Uraian dan kasus tentang Ke-rusakan dan ke-racunan makan-an
• Laporan hasil identifikasi kerusakan makanan
• Observasi 6 1(2) • Modul hygiene
• Bahan informasi lainnya
• Bahan makanan yang rusak
• Bahan tayangan
Keterangan : *) Jam PI hanya berlaku pada Mata Pelajaran Kompetensi Kejuruan